SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (Dok/Solopos)

Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak netral. Kebijakan ini merupakan respon dari rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengenai 15 PNS terduga tidak netral.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Yaitu memberi surat teguran keras agar 15 pejabat tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh PNS menurutnya juga telah diminta menandatangani pakta integritas agar patuh terhadap perundang-undangan.

Ia mengklaim teguran keras yang diberikan ke 15 pejabat PNS tersebut lebih berat dari pada sanksi penurunan pangkat. Sebab, bila kesalahan yang sama diulangi sanksinya kata Suharsono dimutasi hingga dibebastugaskan.

“Kalau hanya diturunkan pangkat satu tingkat, tapi nanti mengulangi lagi sama saja. Justru surat teguran itu lebih keras dari pada penurunan pangkat,” tutur dia.

Menurutnya, keputusan mengenai sanksi terhadap 15 pejabat itu merupakan hak prerogatifnya sebagai bupati.

Kepala ORI DIY Budi Masturi mengatakan, rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan oleh kepala daerah.
“Bila tidak dijalankan sesuai undang-undang bupati tersebut harus disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan dengan status non aktif,” papar Budi Masturi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya