SOLOPOS.COM - Seruan pilkada adil (Harian Jogja-Arief Junianto)

Pilkada Bantul belum mulai masa kampanye namun para kontestan telah mencuri start kampanye

Harianjogja.com, BANTUL- Pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bantul sudah mencuri start kampanye, kendati aksi penggalangan dukungan secara terbuka baru dimulai 27 Agustus mendatang.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Jauh hari sebelum masa kampanye dimulai, spanduk bergambar masing-masing paslon sudah bertebaran di Bantul, baik Paslon Sri Suryawidati-Misbakhul Munir maupun Suharsono-Abdul Halim Muslih.

Spanduk Ida (sapaan Sri Suryawidati) dan Munir antara lain tersebar di Jalan Imogiri Barat dan di sejumlah daerah pedalaman seperti Kecamatan Sanden. Sedangkan spanduk Suharsono-Halim antara lain terpasang di Perempatan Ngangkruk, Jalan Parangtritis, Kretek.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi menyatakan, pemasangan atribut kampanye tersebut sejatinya dilarang perundang-undangan. Hanya saja kata dia, Panwaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindak pelanggaran itu, karena pemasangan atribut itu dilakukan sebelum masuk masa kampanye 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang. Sesuai aturan, penindakan terkait pelanggaran Pilkada dapat dilakukan setelah masuk masa kampanye.

“Kami sulit menindak, apalagi saat atribut dipasang, masing-masing paslon belum ditetapkan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati oleh KPU serta belum ada nomor urutnya,” terang Supardi, Selasa (25/8/2015).

Panwaslu kata dia baru dapat bertindak bila pemasangan atribut terjadi pada 27 Agustus atau sesudahnya. Bila pelanggaran ditemukan, Panwaslu akan merekomendasikan KPU dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa atribut tersebut.

Sejauh ini, Panwaslu telah merekomendasikan KPU agar menarik seluruh spanduk atau baliho milik Pemkab Bantul yang masih menampilkan gambar Sri Suryawidati selama menjabat sebagai Bupati Bantul. “Dari KPU RI juga sudah menginstruksikan agar gambar petahana dilepas,” lanjutnya.

Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan, saat memasuki masa kampanye 27 Agustus, para paslon dilarang mencetak dan menyebarkan atribut kampanye. “Karena mulai sekarang yang berhak mencetak dan memasang hanya KPU,” terang Johan.

Ihwal bertebarannya atribut kampanye sebelum 27 Agustus, KPU kata dia masih akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk penanganannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya