SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Bantul diwarnai kasus dugaan ketidaknetralan PNS

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 15 pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul terancam sanksi disiplin pegawai. Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY tengah memerika ke-15 pejabat PNS yang diduga tidak netral dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

ORI Perwakilan DIY, pada Kamis (29/10/2015) memeriksa enam pejabat Pemkab Bantul yang hadir di acara deklarasi Calon Bupati Sri Suryawidati dan Calon Wakil Bupati Misbakhul Munir di lapangan Trirenggo Bantul Juni lalu.

Keenam pejabat yang dimintai keterangan yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Didik Warsito, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Supriyanto, Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Totok Sudarto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edi Mahmud, Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Potensi Daerah (KPPD) Edi Bowo Nurcahyo serta Kepala Kantor Pasar Slamet Santosa. Mereka diperiksa di ruang Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bantul.

Asisten ORI Perwakilan DIY Muhamad Rifki mengatakan, keenam pejabat itu dimintai keterangan seputar alasan mereka hadir di acara politik tersebut.

“Mereka mengakui mereka hadir. Ada yang hadir sebentar ada yang lama,” ungkap Muhamad Rifki seusai pemeriksaan.

Sejatinya kata dia, total ada 15 pejabat PNS yang hadir di acara itu, semuanya menjadi sasaran pemeriksaan ombudsman. Termasuk Calon Wakil Bupati Misbakhul Munir yang saat deklarasi masih menjabat sebagai Asisten Setda Bantul. Beberapa diantaranya telah diperiksa, antara lain Sekda Bantul Riyantono serta orang camat.

Sebanyak 15 orang pejabat tersebut terancam sanksi disiplin PNS. ORI menggunakan sejumlah perundang-undangan dalam menangani kasus ini. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang disiplin PNS, Undang-undang tentang ASN serta Undang-undang pelayanan publik. ORI kini tengah mengumpulkan data serta menganalisis perkara ini.

Lembaga ini juga mengklaim telah mengantongi bukti video kehadiran para pejabat tersebut. Bila kesimpulannya ke-15 PNS itu terbukti melanggar aturan, maka ORI akan merekomendasikan pejabat di atasnya (bupati) agar menjatuhkan sanksi kepada 15 pejabat tersebut. Diantaranya sanksi disiplin pegawai.

Seperti tertuang dalam aturan, sanksi disiplin pegawai dapat berupa sanksi ringan dari mulai teguran hingga berat seperti penundaan pangkat dan mutasi. “Sesuai undang-undang, pejabat di atasnya seperti bupati wajib melaksanakan rekomendasi kami. Kalau tidak maka bupatinya harus disekolahkan [dibina] di Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan,” tegasya.

Kepala KPPD Bantul Edi Bowo Nurcahyo menolak memberikan keterangan seusai diperiksa oleh ombudsman. “Jangan tanya saya dulu,” tutur Edi sembari beranjak pergi. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Partogi Dame Pakpahan saat dihubungi mengklaim tengah di Jakarta sehingga tidak dapat hadir saat dipanggil ORI.

“Saya ini tengah di Kementerian Pertanian. Sebenarnya saya hadir di acara deklarasi itu karena diundang panitia saja. Ada kok undangan resminya,” dalih Partogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya