SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Bantul diwarnai adanya timses dari kalangan perangkat desa.

Harianjogja.com, BANTUL– Kepala Dusun Kembang Songo, Desa Trimulyo, Jetis Bantul terindikasi menjadi tim sukses calon bupati (cabup) incumbent yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Undang-Undang Desa melarang perangkat desa terlibat kampanye politik.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Dukuh Kembang Songo Anom Suroto terlihat hadir bersama ratusan pendukung dan tim sukses cabub incumbent Sri Surya Widati pada acara pelepasan jabatan bupati Bantul di pendapa Parasamya Pemkab Bantul, Senin (27/7/2015) lalu. Ia mengenakan seragam khusus tim pemenangan Sri Surya Widati warna putih bertuliskan Rumah Pergerakan.

Anom bahkan mengantarkan Sri Surya Widati menuju andong yang akan mengaraknya menuju markas timses Rumah Pergerakan di Jalan Wahidin Sudiro Husodo. Seusai Sri Surya Widati menyerahkan jabatannya ke Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo. Gambarnya mengenakan seragam timses bersama Sri Surya Widati sempat diabadikan sejumlah awak media yang saat itu tengah meliput acara pelepasan jabatan bupati. Anom tak menampik saat ditanyai ihwal keterlibatannya sebagai timses.

“Saya diminta bantuan teman-teman [mendukung Sri Surya Widati], nyambi kepala dukuh dan timses,” ujar dia santai, Senin (27/7/2015) kepada media ini. Ia mengklaim tak masalah bila panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Bantul mempersoalkan aktivitasnya.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi membenarkan keterlibatan Anom sebagai timses incumbent.

“Tim kami sudah terjun ke lapangan, kami juga punya bukti foto dia mengenakan seragam,” terang Supardi, Selasa (28/7/2015). Tim pengawas tingkat kecamatan lanjutnya bakal mengklarifikasi hal itu ke Anom Suroto.

Menurutnya, aktivitas politik Dukuh Kembang Songo itu melanggar Undang-Undang Desa No. 6/2014. Undang-undang itu jelas melarang perangkat desa terlibat aktivitas dukung mendukungan salah satu cabup atau terlibat kampanye politik. Pasal 52 Undang-Undang Desa mengatur sanksi atas pelanggaran undang-undang tersebut berupa sanksi administratif. Mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian sebagai kepala dusun apabila surat peringatan tidak dilaksanakan.

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bantul, Harlina mengatakan, lembaganya akan menyampaikan kasus netralitas perangkat desa itu ke lembaga terkait. Sementara sanksi dapat dijatuhkan lembaga tersebut.

“Kalau dukuh, pemberitahuan dapat kami sampaikan ke kepala desa atau atasannya, kewenangan kami hanya sebatas menyampaikan, sanksi lembaga terkait yang menentukan,” jelas Harlina.

Harlina menambahkan, dalam menjalankan pengawasn, lembaganya tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang Pemilu, namun juga undang-undang lain seperti Undang-Undang Desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena masalah Pemilu ini juga terkait undang-undang lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya