SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas menurunkan spanduk bergambar salah satu calon bupati peserta Pilkada, Jumat (25/9/2015) di wilayah Kecamatan Pandak. (HarianJogja/Bhekti Suryani)

Pilkada Bantul menyebabkan banyak alat peraga kampanye ilegal

Harianjogja.com, BANTUL- Belasan atribut kampanye ilegal diturunkan paksa aparat keamanan Bantul lantaran melanggar aturan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penurunan paksa atribut kampanye digelar puluhan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Bantul, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Perhubungan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aparat menyasar titik lokasi yang dilaporkan terdapat atribut kampanye ilegal, baik spanduk, baliho, poster maupun umbul-umbul.

Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, tim dibagi menjadi dua. Tim pertama menyusuri keberadaan atribut ilegal mulai dari Kota Bantul dan masuk ke Jalan Parangtritis. Tim kedua bertuga menurunkan atribut kampanye yang tersebar di sepanjang Jalan Srandakan dan Sanden.

“Termasuk di perempatan Ngangkruksari Jalan Parangtritis itu yang sangat mencolok sekali, kami turunkan,” ujar Hermawan Setiaji, Jumat (25/9/2015).

Penurunan paksa dilakukan terhadap atribut semua pasangan calon (Paslon). Baik atribut bergambar paslon nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih maupun paslon nomor urut dua Sri Suryawidati-Misbakhul Munir.

“Termasuk baliho milik Pemkab Bantul bergambar mantan bupati [calon bupati petahana Sri Suryawidati] juga kami turunkan,” tegasnya.

Penurunan paksa dilakukan lantaran himbauan KPU ke pemasang atribut agar menurunkan sendiri alat peraga kampanye itu tidak diindahkan. “KPU sudah beri waktu satu kali 24 jam ke partai terkait agar menurunkan sendiri atribut itu, tapi karena tidak dilakukan terpaksa kami turunkan,” lanjutnya.

Satpol PP telah mendapatkan surat permohonan penurunan atribut ilegal itu dari KPU sejak 16 September lalu. Sesuai perundang-undangan hanya atribut kampanye terbitan KPU yang diakui legalitasnya. Karenanya, atribut di luar terbitan KPU layak diturunkan.

Menurut Hermawan, lembaganya sudah kali ketiga menurunkan paksa atribut kampanye ilegal itu.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Bantul Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Nuril Hanafi mengatakan, pada penelusuran Jumat di Jalan Srandakan dan memasuki wilayah Pandak, kebanyakan atribut kampanye ilegal yang sebelumnya ditemukan telah dilepas oleh pemasangnya. “Makanya beberapa titik sudah bersih, sudah dilepas sendiri,” papar dia.

Petugas membawa mobil bak terbuka untuk menampung atribut ilegal yang berhasil diturunkan serta membawa sejumlah peralatan seperti arit, tongkat dan sejumlah alat lainnya untuk menurunkan atribut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya