Selasa, 17 Januari 2012 - 20:32 WIB

PILKADA ACEH: MK Perpanjang Pendaftaran Kontestan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperpanjang pendaftaran untuk Pemilu Kada Aceh. Perpanjangan tidak hanya untuk pasangan Cagub/Cawagub, tapi juga bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota di seluruh NAD.

“Pendaftaran diperpanjang selama tujuh hari dengan segala akibat hukumnya. Putusan ini berlaku sejak hari ini,” ujar Ketua MK Mahfud MD usai bertemu dengan pimpinan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Advertisement

Mahfud mengatakan Pilkada Aceh tetap akan dibuka mulai 16 Februari 2012. Hanya saja tahap pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.

“Pemungutan suara tetap tanggal 16 Februari ini hanya menyisipkan ditengah bahwa yang mau daftar masih dibuka,”paparnya.

Dengan putusan tersebut Mahfud berharap Pilkada Aceh berlangsung dengan kondusif. “Harapannya Pilkada Aceh berlangsung tenang, semua sudah diakomodasi,” tutupnya. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif