SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperpanjang pendaftaran untuk Pemilu Kada Aceh. Perpanjangan tidak hanya untuk pasangan Cagub/Cawagub, tapi juga bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota di seluruh NAD.

“Pendaftaran diperpanjang selama tujuh hari dengan segala akibat hukumnya. Putusan ini berlaku sejak hari ini,” ujar Ketua MK Mahfud MD usai bertemu dengan pimpinan DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mahfud mengatakan Pilkada Aceh tetap akan dibuka mulai 16 Februari 2012. Hanya saja tahap pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari.

“Pemungutan suara tetap tanggal 16 Februari ini hanya menyisipkan ditengah bahwa yang mau daftar masih dibuka,”paparnya.

Dengan putusan tersebut Mahfud berharap Pilkada Aceh berlangsung dengan kondusif. “Harapannya Pilkada Aceh berlangsung tenang, semua sudah diakomodasi,” tutupnya. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya