Solopos.com, PURWODADI -- Sekretaris Daerah atau Sekda Grobogan Moh. Soemarsono mengingatkan kembali soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020. Ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran bisa sampai pemecatan.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran netralitas, yakni mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat. Namun langkah tersebut diberikan sesuai rekomendasi dari Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Kalau pelanggaran berat terkait netralitas ASN, bisa hingga sampai pemecatan. Contohnya ASN menggunakan fasilitas atau jabatan untuk mendukung kampanye dari calon, itu salah satunya. Namun, untuk rumusan sanksi kami serahkan ke Gakkumdu dengan melibatkan stakeholder. Kami harap tidak ada yang melanggar netralitas dalam Pilkada ini,” kata Sumarsono dalam Rapat Koordinasi terkait netralitas ASN di Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Selasa (6/10/2020).
11 Hari Berlalu, Kampanye di Wonogiri Masih Sepi
Oleh karena itu, lanjut Sumarsono, pihaknya akan menyosialisasikan perundang-undangan yang melandasi netralitas ASN di Pilkada 2020. Kendati semua ASN sudah memahami dan mengetahuinya. Sosialisasi ini sebagai bentuk untuk mengingatkan kembali.
"Jadi kita upayakan pencegahan, pencegahan, baru penindakan seperti yang dilakukan Bawaslu. Pencegahan dengan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Kalau ada yang melanggar, baru ditangani sesuai regulasi yang ada di Gakkumdu,” katanya.
Survei KASN
Sementara Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NDKEKP) dan Netralitas ASN, Irwansyah, mengatakan dari hasil survei KASN, penyebab utama pelanggaran netralitas adalah adanya motif tertentu. Yakni motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek.
"Kemudian, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon. Kurangnya pemahaman aturan tentang netralitas ASN di Pilkada 2020 dan adanya intervensi dari pimpinan. Bisa juga karena kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Sementara ketidaknetralan ini dianggap hal lumrah, juga lemahnya pemberian sanksi menjadi penyebabnya,” ujarnya melalui aplikasi zoom.
Api Bonagung Sragen Dianggap Bisa Gantikan Api Mrapen yang Padam
Hingga masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Di mana, dalam kasus tersebut, ada satu ASN yang tertangkap kamera di belakang paslon dan dimuat salah satu media cetak di Grobogan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti, kasus tersebut sudah ditangani. Setelah proses klarifikasi, dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN maupun unsur pidana. Hasilnya, kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Dalam tahapan Pilkada 2020 ada satu kasus terkait netralitas ASN. Setelah diproses hasilnya tidak memenuhi unsur dan kasus dihentikan,” kata Fitria seusai Rapat Koordinasi terkait netralitas ASN dengan menggundang 18 OPD, perwakilan Camat dan Demang Manunggal.
Bertemu PKB Grobogan, Ini Yang Dikatakan Pasangan Sri-Bambang
Dalam kegiatan itu, pihaknya menyampaikan dasar hukum dan sanksi-sanksi yang bisa dikenai pada pelanggar netralitas ASN serta kepala desa pada Pilkada 2020.
"Kita kedepankan pencegahan terlebih dulu, namun jika tidak bisa baru penindakan. Apabila memenuhi unsur pelanggaran, kami berikan rekomendasi ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara],” imbuh Fitria.