SOLOPOS.COM - Mantan wakil ketua Komisi II DPR yang kini Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Pilkada 2018 atau Pilgub Jateng diramaikan pengaduan Dulur Ganjar terhadap empat media online ke Polda Jateng.

Semarangpos.com SEMARANG — Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 diramaikan pengaduan kelompok sukarelawan yang menyebut diri sebagai Dulur Ganjar terhadap empat media online ke aparat Polda Jateng.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Berita keempat media online itu sama-sama mempertanyakan kemungkinan Ganjar Pranowo bakal ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, Dulur Ganjar memaknai berita analisis atas pernyataan narasumber dari KPK itu sebagai hoaks atau berita bohong yang layak dipukul mundur alias turn back hoax.

Lebih jauh, kelompok sukarelawan yang menyebut diri sebagai Dulur Ganjar itu bahkan memaknai berita itu sengaja menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. “Empat media online yang kami laporkan atas dugaan penyebaran hoaks adalah Pantau.com, Islamedia. Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id,” kata Ketua Relawan Dulur Ganjar Wisnu Brata seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng di Kota Semarang, Sabtu (17/3/2018).

Ia mengungkapkan, tulisan dalam keempat media online tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang beberapa waktu lalu menyatakan akan ada penetapan tersangka yang merupakan calon kepala daerah. Keempat media online, kata dia, menulis judul sama persis yakni “Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?”, bahkan tanda bacanya sama persis.

Menurut Wisnu, meskipun judul diakhiri tanda tanya, namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar Pranowo sekaligus membingungkan masyarakat. “Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoaks dan tidak benar itu,” ujarnya.

Wisnu bahkan juga melontarkan dugaan media-media online tersebut digerakkan oleh pihak tertentu. “Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka tidak perlu melakukan konfirmasi ke media yang bersangkutan dan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana,” katanya.

Ia mengklaim penyebaran hoaks atau berita bohong yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Provinsi Jateng. Oleh karena itu, pihaknya berharap polisi dapat bertindak cepat dan tegas menangani laporannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya