SOLOPOS.COM - Para PNS Pemprov Jateng menggelar acara halalbihalal atau syawalan di halaman depan Gedung Pemprov Jateng, Semarang, Senin (3/7/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Pemprov Jateng)

Pilkada 2018 disongsong ASN Pemprov Jateng dengan bersikap netral.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk mengunggah foto bersama pasangan calon (paslon) yang bersaing pada Pilkada atau Pilgub Jateng di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga netralitas ASN pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, menyebutkan larangan itu diterapkan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Sanksi akan kami terapkan secara tegas jika ASN kedapatan memasang spanduk calon, menghadiri deklarasi, menggunggah foto di medsos terkait keberpihakan dengan salah satu pasangan calon. Begitu juga kalau mereka menghadiri ulang tahun partai atau agenda kampanye [terkena sanksi],” ujar Puryono saat menggelar rapat koordinasi bersama ASN di lingkungan Pemprov Jateng di Hotel Patrajasa, Semarang, Selasa (16/1/2018).

Puryono menyebutkan saat ini ada sekitar 343.899 ASN yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, 43.000 ASN di antaranya bekerja di lingkungan Pemprov Jateng.

Puryono berharap adanya pelarangan keberpihakan terhadap paslon itu bisa membuat ASN bersikap netral dan profesional selama Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, M. Arief Irwanto, mengatakan ASN yang terbukti tidak bersikap netral akan mendapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintan (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Aturan itu diterapkan sejak akhir Desember 2017 atau semenjak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 27 Desember 2017.

“Aturannya sudah jelas. Intinya saat ini semua mendapat lampu merah [pelarangan]. Jangankan mengunggah foto, memberikan tanda like pada status medsos paslon saja enggak boleh,” beber Arief.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A, mengakui jika pelaksanaan Pilkada atau Pilgub Jateng berpotensi memunculkan keterlibatan ASN. Terlebih lagi, salah satu bakal paslon merupakan petahana, yakni Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Beberapa langkah sudah dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Kita pastikan bahwa ASN harus netral. Mereka dilarang pasang foto bersama, dan comment like dan share di medsos,” terang Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya