SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada 2018, DPS Kabupaten Karanganyar diuji publik hingga 2 April 2018.

Solopos.com, KARANGANYAR — Uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pilbup Karanganyar dan Pilgub Jawa Tengah dilaksanakan mulai Sabtu (24/3/2018) hingga Senin (2/4/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar memasang DPS pemilihan umum bupati/wakil bupati (Pilbup) Karanganyar dan pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di kantor kelurahan maupun balaidesa dan sejumlah tempat strategis. Selama masa uji publik, masyarakat dipersilakan mengecek dan mengoreksi data DPS.

“PPS [panitia pemungutan suara] di desa mengumumkan DPS hasil pencocokan dan penelitian [coklit]. Masyarakat memberi masukan dan tanggapan. Warga silakan cek DPS agar data pemilih lebih baik dan akurat. Misal saat coklit sehat ternyata saat diumumkan meninggal. Atau dulu memenuhi syarat ternyata jadi tidak atau sebaliknya. Kasus lain mungkin belum terdaftar,” kata Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Karanganyar, Sabtu (24/3/2018).

Handoko, sapaan akrabnya, didampingi empat komisioner lain, yakni Nur Fatkurohman, Triastuti Suryandari, Muhammad Maksum, dan Budi Sukramto. Selain menempel DPS pada lokasi tersebut di atas, uji publik juga dilakukan serentak pada Selasa (27/3/2018).

Uji publik serentak melibatkan pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), tokoh masyarakat, kepala keluarga (KK), dan lain-lain.

“Itu untuk meningkatkan partisipasi dan atensi. Evaluasi periode sebelumnya ketika DPS hanya ditempel itu peran masyarakat kurang. KPU RI meminta jajaran di provinsi dan kabupaten/kota melakukan uji publik di tingkat TPS. PPDP [Petugas Pemutakhiran Data Pemilih] mengundang pengurus RT, RW, KK, tokoh masyarakat untuk ikut mencermati DPS bareng-bareng. Masyarakat aktif,” jelas Triastuti Suryandari.

Perbaikan DPS pada masa uji publik disusun dan hasilnya disebut DPS hasil perbaikan. Triastuti menyampaikan uji publik dilakukan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya adalah mendekatkan kepada calon pemilih.

“Misalnya saya, di salah satu TPS di Paulan, Colomadu. Nanti PPDP mengundang pengurus RT, RW, KK, di TPS [tempat saya memilih] untuk mencermati daftar pemilih. Misalnya nama enggak sesuai KTP, belum tercantum, sudah meninggal maupun pindah tapi masih tercantum,” tutur dia.

Rekapitulasi DPS perbaikan disusun Jumat-Selasa (6-10/4/2018). KPU menetapkan pada Jumat-Kamis (13-19/4/2018). Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menambahkan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar perihal data administrasi kependudukan milik 8.911 orang belum dapat dipastikan.

“Sebanyak 8.911 itu potensial pemilih tetapi NIK-nya belum bisa dipastikan. Dari jumlah itu 2.700 orang belum memiliki NIK. Beberapa sudah proses di Disdukcapil. Nah, yang belum itu harus rekam KTP elektronik. Potensi itu harus dipetakan bersama,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya