SOLOPOS.COM - Alat peraga kampanye liar terpampang di jalan Solo-Karanganyar, Jaten, Karanganyar, Senin (29/1/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Tim pembersih APK liar dari Panwaslu dan Satpol PP Karanganyar mulai sisir jalan untuk lakukan penertiban.

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) liar, Jumat (16/2/2018). Sesuai rencana, tim pembersih APK liar dari dua instansi itu akan melanjutkan penertiban APK liar, awal pekan mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tim menyisir jalan utama di Karanganyar, yakni sepanjang Jl. Lawu Karanganyar hingga Karangpandan. Di samping itu, tim pembersih APK liar juga menyisir di sepanjang jalan Jaten-Kebakkramat.

“Jalan-jalan yang disisir itu merupakan jalur protokol. Angka pastinya, kami belum memperoleh data dari tim yang turun di lapangan. Yang jelas, sudah mencapai ratusan [APK liar yang diturunkan,” kata Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, kepada Solopos.com, Sabtu (17/2/2018).

Baca:

Kustawa mengatakan tim pembersih APK liar sudah memiliki jadwal untuk menyisir sejumlah lokasi yang dinilai banyak dipasangi APK liar. APK liar yang diturunkan akan disita di Kantor Satpol PP Karanganyar.

“Bagi pasangan calon atau tim sukses yang menginginkan kembali APK liar itu, dipersilakan mengambil ke Kantor Satpol PP Karanganyar,” katanya.

Kustawa mengatakan keberadaan APK liar yang sudah menjamur sebelum memasuki masa kampanye itu melanggar Perbup No. 5/2013 tentang Pemasangan Reklame Nonkomersial. Meski spanduk dan baliho bergambar masing-masing pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2018, APK liar itu dinilai layak dicopot.

“Kami juga mengimbau ke pasangan calon atau timses agar menurunkan sendiri APK liar yang sudah dipasang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyatakan siap menurunkan APK liar. Hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Karanganyar.

“Panwaslu memang memiliki standard operating procedure guna menanggapi pelanggaran pemasangan APK. Satpol PP Karanganyar menjadi bagian di dalamnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya