SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Panwaslu Karanganyar menemukan indikasi ada PNS dan THL Pemkab yang tidak netral.

Solopos.com, KARANGANYAR — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar menduga sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai tak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah ASN diduga mulai “bermain api” mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial (medsos). Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/2/2018).

Panwaslu Karanganyar mulai gencar berpatroli di medsos guna memantau netralitas ASN. Hal itu dilakukan sejak digulirkannya masa kampanye, Kamis (15/2/2018).

Baca:

“Pantauan sementara, kami menemukan ada beberapa ASN dan THL yang ikut-ikutan [berkampanye] di medsos, terutama di Facebook. Pelanggaran yang dilakukan, seperti mengunggah foto bersama pasangan calon, mengomentari sesuatu terkait dengan pasangan calon di pilkada, dan memberikan like di FB. Sesuai peraturan, hal itu tidak diperbolehkan,” kata Kustawa.

Kustawa mengatakan masing-masing ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar harus memperhatikan berbagai larangan di Pilkada 2018. Berbagai pelarangan itu telah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN; UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS; SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Serentak; Surat Menpan-PB No. B/71/M, SM, 00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

“Saat ini masih kami data lebih lanjut. Yang jelas, ada seorang guru berstatus sebagai ASN dan THL. Ada juga seorang ASN di salah satu organisasi perangkat daerah Pemkab Karanganyar dan dua THL di salah satu OPD Pemkab Karanganyar. Kami sedang mengelompokkan kesalahan yang telah diperbuat. Setelah kami kelompokkan sesuai pelanggarannya, kami akan memanggil ASN dan THL. Soal sanksi, mereka bisa saja kami beri teguran terlebih dahulu,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, mengatakan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar sepanjang Pilkada 2018 sudah menjadi harga mati. Setiap ASN harus bertindak netral di Pilkada 2018.

Pemkab Karanganyar juga sudah menyebar surat edaran tentang pentingnya menjaga netralitas bagi ASN jauh sebelum tahapan kampanye pilkada 2018 berlangsung. Selain ASN, semangat netralitas di Pilkada 2018 juga ditujukan ke pamong desa.

“Semua sudah diatur. Bagi yang melanggar [netralitas], tentu akan kena sanksi,” katanya.

Pilkada 2018 di Bumi Intanpari diikuti dua pasangan calon. Masing-masing calon bupati merupakan petahana, yakni Juliyatmono (bupati) dan Rohadi Widodo (wakil bupati).

Juliyatmono menggandeng Rober Christanto dan Rohadi Widodo menggandeng Ida Retno Wahyuningsih. Kedua calon bupati (cabup) sepakat tidak menyeret ASN ke kepentingan politik praktis di Pilkada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya