SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Pilkada 2018, pemasangan APK melanggar aturan di Magetan ditindak tegas.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame yang pemasangannya melanggar aturan dipreteli oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Banyak kami temukan APK dan reklame yang pemasangannya salah dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Misalnya, reklame atau banner sudah lepas dari tiangnya dan dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, maupun pohon,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Magetan, Khamim Basori, Selasa (20/3/2018).

Pemasangan APK dan reklame yang pemasangannya salah sebagaimana yang ia sebutkan, menurut dia, melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Tim Satpol PP, lanjut dia, melakukan penertiban di Kecamatan Magetan, Sidorejo, dan Plaosan. “Kami melakukan penertiban di tiga wilayah kecamatan, menemukan sekitar 100 banner dan reklame. Banyak banner yang lepas dari tiang, dan banyak pula yang dipaku di pohon,” ujarnya.

Atas banyaknya temuan APK yang melanggar Perda tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magetan agar melakukan pemantuan dan pembenahan.

“Dalam kegiatan penertiban reklame berikutnya, bila Panwaskab maupun KPU tidak mau memperbaiki, maka kami akan melakukan eksekusi tanpa pandang bulu,” tegas Khamim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya