SOLOPOS.COM - Panwaslu Kabupaten Batang bersama Satpol PP setempat, Selasa (6/3/2018), menertibkan alat peraga kampanye peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018. (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 diwarnai pemasangan ratusan alat peraga kampanye ilegal di Batang.

Semarangpos.com, BATANG — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bersama Pemerintah Kabupaten Batang, Selasa (6/3/2018), menertibkan 135 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng dalam rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Penertibkan APK pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018 tersebut dilaksanakan serentak di 15 kecamatan. “Panwas bersama Satuan Politik Pamong Praja yang terbagi menjadi dua kelompok itu menyisir pada sepanjang jalur pantura dan mendatangi sejumlah lokasi yang diketahui terjadi pelanggaran pemasangan APK,” kata anggota Panwaslu Batang yang membidangi Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga, Mabrur.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan pada penertiban tersebut, telah terjadi pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemasangan APK. “Sesuai peraturan PKPU itu maka pemasangan APK yang melanggar maka kita tertibkan. Namun, sebelumnya kami sudah mengirimkan surat imbauan pada masing-masing tim pasangan calon mencopot APK secara mandiri,” katanya.

Menurut dia, panwas bersama satpol PP terpaksa melakukan pencopotan APK tanpa kecuali di semua titik, apalagi dalam kajianya sekitar lima titik yang jelas telah melanggar administrasi, seperti yang terjadi di Kecamatan Reban, yaitu dipasang di tempat pendidikan. “Fasilitas pendidikan dipasang APK pasangan calon gubernur sehingga hal itu melanggar peraturan sehingga langsung kami tertibkan,” katanya.

Ia menambahkan hingga kini, KPU belum mengeluarkan desain resmi APK, tetapi sejumlah APK dua pasangan calon gubernur sudah terpasang di beberapa titik tanpa merujuk desain resmi dari KPU. Tak dilaporkan Kantor Berita Antara yang memublikasikan kegiatan tersebut wujud sanksi yang bakal dijatuhkan Panwaslu Batang kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018 yang telah mengangkangi peraturan pelaksana pemilu itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya