SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa. (Rud Hartono/JIBI/Solopos)

Pilkada 2018, polisi melarang peserta kampanye melakukan arak-arakan di jalan.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri melarang peserta kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 melakukan arak-arakan di jalan, terlebih menggunakan knalpot sepeda motor yang menimbulkan suara bising. Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, kepada , Kamis (22/2/2018), menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta kampanye saat rapat koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Rabu (21/2/2018).

Pihaknya melarang peserta kampanye arak-arakan di jalan karena dapat mengganggu lalu lintas. Apabila ingin ke tempat kampanye terbuka atau rapat umum dan dialogis, peserta kampanye diminta berkendara secara tertib dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kalau melanggar ya akan kami tilang. Aturan lalu lintas tetap akan kami tegakkan. Oleh karena itu kalau berkendara untuk menghadiri kampanye di tempat tertentu atau pulang dari tempat tersebut misalnya, harus tertib,” kata Jaka mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Dia menegaskan pihaknya akan mengamankan kegiatan kampanye yang digelar di Kota Sukses selama masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang. Dia meminta masing-masing tim pemenangan pasangan calon (paslon) memberitahukan jadwal kampanye setidaknya sepekan sebelum acara digelar.

Hingga Kamis itu Jaka belum menerima pemberitahuan agenda kampanye baik dari tim pemenangan paslon nomor urut 1, Ganjar Pranowo-Taj Yasin (Ganjar-Yasin), maupun tim pemenangan paslon nomor urut 2, Sudirman Said-Ida Fauziah (Dirman-Ida).

Sementara itu, Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, menyampaikan sudah ada kesepakatan antara kedua tim pemenangan ihwal penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibuat KPU. Keduanya sepakat lima buah APK baliho berukuran 4 meter x 7 meter/paslon dipasang bersebelahan di Wuryantoro, Giriwoyo, Nguntoronadi, Ngadirojo, dan Purwantoro.

Sebanyak 20 buah umbul-umbul berukuran 1,15 meter x 5 meter/paslon/kecamatan dipasang bersebelahan di tepi jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa/kelurahan. Pemasangan dua buah spanduk berukuran 1,5 meter x 7 meter/paslon/desa atau kelurahan disepakati sama dengan pemasangan umbul-umbul.

“Masing-masing tim pemenangan boleh membuat APK sendiri, tapi jumlahnya maksimal 150 persen tiap item,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya