SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Solopos.com, JAKARTA – Fakta demi fakta terungkap dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan Rabu (8/5/2024), terungkap bahwa SYL meminta para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan ibadah umrah SYL di Arab Saudi.

Hal itu disampaikan saksi kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Puguh Hari Prabowo, dalam sidang pemeriksana saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Puguh yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat  Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu mengatakan kegiatan umrah tersebut dilakukan SYL di sela kunjungan kerja pada akhir tahun 2022.

“Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya,” ucap Puguh yang dikutip dari Antara.

Dia mengaku pada awalnya dipanggil oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan, Hermanto, untuk berkumpul dengan para pegawai lainnya guna mendapatkan arahan.

Saat para pegawai dikumpulkan, ia menuturkan Kabag Umum Ditjen PSP Jamil Baharudin memberikan arahan agar masing-masing Direktorat di Kementan bisa mengumpulkan dana untuk kegiatan SYL di Arab Saudi.

Setelah mendapatkan arahan tersebut, kata Puguh, para pejabat di lima Direktorat Kementan langsung mengumpulkan uang untuk kebutuhan SYL itu masing-masing Rp200 juta.

Namun, lanjut dia, hanya pejabat di Sekretariat Jenderal Kementan yang tidak mengumpulkan uang patungan lantaran anggaran di Sekretariat Jenderal sudah tidak ada.

“Semua uangnya dikumpulkan ke Pak Jamil Baharuddin dan diserahkan oleh Pak Jamil untuk kebutuhan Pak SYL,” ucap dia.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya