SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada atau Pilgub Jateng mengakomodasi pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2018 kemungkinan besar tidak dimeriahkan oleh pasangan calon (paslon) dari jalur independen atau perseorangan. Kemungkinan itu terjadi menyusul hingga H-1 batas akhir penyerahan berkas syarat dukungan bagi bakal calon (balon) dari jalur independen, Sabtu (25/11/2017) belum ada satu pun yang melakukan registrasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), Ikhwanuddin, menyebutkan penyerahan syarat dukungan bagi balon dari jalur independen sebenarnya sudah dibuka sejak Rabu-Minggu (22-26/11/2017) di Hotel Semesta, Kota Semarang. Namun, hingga saat ini  belum ada satu pun balon yang menyatakan keseriusannya bersaing di Pilgub Jateng 2018 dari jalur independen dengan menyerahkan syarat dukungan.

“Hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Kalau yang menanyakan sih ada. Ada dua orang dari Jepara dan Semarang,” tutur Ikhwanuddin kepada Semarangpos.com, Sabtu siang.

Ikhwanuddin menyebutkan dua orang yang sempat menanyakan tata cara maju di Pilgub Jateng 2018 dari jalur independen atau perseorangan itu bernama Mulyadi dan Sigit. Mulyadi berasal dari Jepara dan memiliki komunitas bernama Tikus Piti. Sedangkan, Sigit berasal dari Kota Semarang.

“Enggak tahu berasal dari mana keduanya, apakah dari kalangan pengusaha atau tokoh masyarakat. Kalau di komunitasnya mungkin mereka merupakan tokoh,” tutur pria yang akrab disapa Ikhwan itu.

Ikhwan menambahkan penyerahan berkas syarat dukungan bagi balon independen yang akan maju pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 itu masih akan dibuka KPU Jateng hingga Minggu nanti. Penyerahan syarat dukungan itu akan dilayani hingga pukul 00.00 WIB.

Sekadar informasi, sebelumnya KPU Jateng telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib diserahkan balon dari jalur independen pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018. Dukungan itu dibuktikan melalui formulir pernyataan dan fotokopi KTP elektronik dari pendukung yang berjumlah 1.781.606 orang.

[Baca juga Begini Syarat Calon Independen Maju Pilgub Jateng]

Besaran dukungan itu ditetapkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jateng pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilpres 2014 yang mencapai 27.409.316 pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya