SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar menagis tindak lanjut rekomendasi sanksi yang dilayangkan kepada Pemkab Karanganyar untuk aparatur sipil negara (ASN) yang menghadiri kampanye <a title="Pilkada 2018: Sukarelawan Luar Karanganyar Bagi-Bagi Suvenir Door to Door" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/494/910737/pilkada-2018-sukarelawan-luar-karanganyar-bagi-bagi-suvenir-door-to-door">Pilkada 2018.</a></p><p>Beberapa waktu lalu, Panwaslu Karanganyar mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sikap ASN diduga tidak netral pada Pilkada 2018. Mereka dinilai terlibat dalam kegiatan yang dihadiri pasangan calon saat masa kampanye.</p><p>Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, menyebut ada lima ASN yang diduga tidak netral dan melanggar UU No. 5/2014 tentang ASN, UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Serentak, Surat Menpan-RB No. B/71/M, SM, 00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Netralitas ASN.</p><p>"ASN dua orang, perangkat kelurahan dua orang, dan perangkat desa satu orang. Sudah tiga pekan lalu rekomendasi itu dikeluarkan tetapi sampai hari ini belum ada laporan atau putusan tindak lanjut terkait keputusan itu," kata Kustawa saat berbincang dengan wartawan di salah satu rumah makan di Lalung, Karanganyar, Senin (16/4/2018).</p><p>Kustawa menyampaikan tidak ada batas waktu pelaksanaan rekomendasi <a title="Pilkada 2018 : Anggota DPRD Karanganyar Terlapor Kasus Money Politics Diperiksa Panwaslu, Begini Penjelasannya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/494/908995/pilkada-2018-anggota-dprd-karanganyar-terlapor-kasus-money-politics-diperiksa-panwaslu-begini-penjelasannya">Panwaslu Karanganyar</a>. Tetapi pelaksanaan rekomendasi bersifat wajib. Panwaslu selain mengeluarkan rekomendasi juga mengawal rekomendasi. Dia menyebut ASN memiliki sejumlah sanksi berjenjang.</p><p>"Tidak ada batasan waktu, tetapi wajib dilaksanakan. Kami menanyakan tindaklanjut rekomendasi itu. Kami mengawal rekomendasi itu sejauh mana. Kami belum menerima tembusan laporan terkait hal itu," tutur dia.</p><p>Panwaslu di tingkat kecamatan menemukan aksi sejumlah ASN itu saat kegiatan kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2018. Temuan tersebut dilaporkan ke Panwaslu Karanganayr untuk ditindaklanjuti.</p><p>Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Timotius Suryadi, menuturkan sudah memproses satu perangkat desa yang terlibat.</p><p>"Sudah terima rekomendasi dan sudah kami proses. Kami lakukan pembinaan. Kalau sanksi itu kami kembalikan ke desa. Itu kan kewenangan desa memberikan sanksi," ujar dia saat ditemui wartawan seusai menghadiri kegiatan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin.</p><p>Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Siswanto, menuturkan Pemkab Karanganyar sudah menyelenggarakan rapat gabungan menindaklanjuti rekomendasi <a title="Pilkada 2018: Pengusutan Aksi Bagi-Bagi Sembako di Ngargoyoso Karanganyar Disetop" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/494/910123/pilkada-2018-pengusutan-aksi-bagi-bagi-sembako-di-ngargoyoso-karanganyar-disetop">Panwaslu Karanganyar</a>. Rapat dilaksanakan dua pekan lalu.</p><p>"ASN ada satu dari dinas terkait, pertanian. Dia kan penyuluh. Informasi yang kami terima, dia itu sedang di lapangan kemudian didatangi. Jadi sifatnya itu dia pasif. Kami berikan teguran. Sudah kami rapatkan dengan pihak-pihak terkait dua pekan lalu," ungkap Siswanto saat dihubungi Solopos.com, Senin.</p><p>Siswanto menjelaskan Pemkab memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Karanganyar. Sanksi berupa peringatan terhadap ASN yang bersangkutan. "Kami hanya mengurusi ASN. Kalau perangkat desa itu wewenang Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Sudah dikaveling-kaveling sesuai wewenang. ASN itu kami libatkan kepala dinasnya."</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya