SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Tim advokat pasangan calon nomor urut 1 peserta Pilkada Karanganyar 2018, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, menggugat komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngargoyoso di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (15/5/2018).</p><p>Komisioner Panwaslu Karanganyar dan Panwascam Ngargoyoso dinilai telah melakukan <em>abuse of power</em> (penyalahgunaan wewenang) sehingga telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil senilai Rp10 miliar.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, gugatan dilancarkan tim advokat Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih karena tak dapat menerima sikap Panwaslu yang menghentikan <a title="Pilkada 2018: Juliyatmono dan Sejumlah ASN Dilaporkan ke Panwaslu Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/494/912243/pilkada-2018-juliyatmono-dan-sejumlah-asn-dilaporkan-ke-panwaslu-karanganyar">laporan warga </a>&nbsp;Berjo, Ngargoyoso, Agung Sutrisno.<br /> <br />Awal April lalu, Agung Sutrisno melaporkan aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan sukarelawan Laskar Pelangi Juliyatmono-Rober Christanto. Lalu pada pertengahan April, Agung Sutrisno juga melaporkan dugaan keterlibatan calon bupati (cabup) nomor 2, Juliyatmono, menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke kepentingan politik praktis.</p><p>Kedua laporan Agung Sutrisno yang berlokasi di Ngargoyoso itu dihentikan Panwaslu. <a title="Pilkada 2018 : Bagikan Sembako, Sukarelawan Yuli-Rober Dilaporkan ke Panwaslu Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/494/908597/pilkada-2018-bagikan-sembako-sukarelawan-yuli-rober-dilaporkan-ke-panwaslu-karanganyar">Panwaslu Karanganyar </a>&nbsp;menghentikan pengusutan pelaporan aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan sukarelawan Juliyatmono-Rober Christanto karena dinilai kedaluwarsa.</p><p>Panwaslu Karanganyar juga menghentikan pengusutan laporan dugaan keterlibatan Juliyatmono dan ASN saat pelepasan peserta Islamic Idol di Ngargoyoso pertengahan April lalu. Panwaslu Karanganyar beralasan laporan tersebut sudah pernah diusut Panwascam Ngargoyoso sehingga Panwaslu tak dapat mengusut kembali laporan tersebut.</p><p>Panwaslu berpegang teguh Pasal 16 ayat (3) Perbawaslu No. 14/2017 tentang Penanganan Pelanggaran di Pilkada. &ldquo;Kami mendafttarkan gugatan perlawanan ke PN Karanganyar. Kami menilai Panwaslu dan Panwascam sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Gugatan kami sudah diterima PN Karanganyar dengan nomor 43/PDT.G/2018/PN Kra,&rdquo; kata Advokat Pasangan Calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, Wibowo Kusumo Winoto, didampingi Ismu Riyanto saat ditemui Solopos.com usai mengajukan gugatan di PN Karanganyar.</p><p>Wibowo Kusumo Winoto menilai perbuatan <a title="Pilkada 2018: Panwaslu Karanganyar Periksa Ketua Tim Sukses Roda" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/494/911021/pilkada-2018-panwaslu-karanganyar-periksa-ketua-tim-sukses-roda">Panwaslu </a>&nbsp;yang tak memproses laporan Agung Sutrisno tergolong perbuatan melawan hukum. Laporan Agung Sutrsino bernomor 002/Pilbup/IV/2018 berisi bagi-bagi sembako dan nomor 004/Pilbup/IV/2018 tentang dugaan Juliyatmono menyeret ASN ke kepentingan politik praktis.</p><p>&ldquo;Kami meminta ke PN jika para tergugat tak dapat menindaklanjuti dan memproses laporan itu sesuai peraturan perundang-undangan, para tergugat telah melawan hukum yang merugikan materiil dan immateriil senilai Rp10 miliar dan harus dibayar seketika oleh para tergugat,&rdquo; katanya.</p><p>Hal senada dijelaskan Agung Sutrisno yang menjadi pelapor aksi bagi-bagi sembako dan dugaan keterlibatan Juliyatmono menyeret ASN ke kepentingan politik praktis.</p><p>&ldquo;Sebagai pelapor, saya menyangsikan pengusutan pelaporan itu dilakukan secara objektitf oleh Panwaslu dan Panwascam. Panwaslu memang bertindak ceroboh. Di laporan bernomor 004 itu [dugaan keterlibatan Juliyatmono], yang saya laporkan Juliyatmono. Tapi, yang diusut justru ASN-nya. Ini kan sudah tak benar. Indikasi Panwaslu melindungi Juliyatmono memang kentara,&rdquo; katanya.</p><p>Terpisah, Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, mengaku belum mengetahui gugatan perlawanan yang diajukan tim advokasi pasangan calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih ke PN Karanganyar. Terlepas dari hal itu, Kustawa mengaku sudah memproses setiap pelaporan yang masuk ke Panwaslu secara transparan dan objektif.</p><p>&ldquo;Semua laporan sudah kami usut sesuai prosedur. Kami juga melibatkan tim sentra penegakan hukum terpadu [Gakkumdu] Karanganyar. Kalau ada yang menggugat, monggo saja. Kami siap menjelaskan lagi,&rdquo; katanya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya