SOLOPOS.COM - Alat peraga kampanye liar terpampang di jalan Solo-Karanganyar, Jaten, Karanganyar, Senin (29/1/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Alat peraga kampanye di Karanganyar kian marak karena pihak-pihak terkait tak kunjung menertibkannya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Alat peraga kampanye (APK) liar kian marak menjelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Kamis (15/2/2018). Sejauh ini, penyelenggara pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, dan Satpol PP belum pernah membongkar APK liar yang terpasang di berbagai lokasi strategis di Bumi Intanpari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pemasangan APK liar mulai marak sesaat menjelang masa pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemiihan Umum (KPU) Karanganyar, awal Januari lalu. Jumlah APK liar semakin marak saat memasuki masa penetapan pasangan calon dan masa kampanye, 15 Februari 2018-23 Juni 2018.

Sebelum memasuki masa kampanye Pilkada 2018, penyelenggara Pilkada dan Panwaslu Karanganyar menilai pembongkaran APK liar merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar.

Baca:

Sebelum memasuki masa kampanye, Panwaslu belum dapat membongkar APK liar. Di sisi lain, Satpol PP dan DPMPTSP perlu berkoordinasi dengan Panwaslu dan penyelenggara pilkada dalam menyikapi maraknya APK liar.

“Hingga menjelang masa kampanye, jumlah APK liar justru semakin banyak. Bahkan, di Jl. Lawu Karanganyar yang menjadi jalan utama di Karanganyar banyak ditemukan APK liar. Bahkan, ada yang dipaku di pepohonan di pinggir jalan,” kata salah seorang penguna Jl. Lawu Karanganyar, Prasetyo, 35, saat ditemui Solopos.com di Karanganyar kota, Rabu (14/2/2018).

Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, mengatakan sudah memiliki rencana menurunkan APK liar saat memasuki masa kampanye. Kustawa mengakui APK liar kian marak dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami sudah mengagendakan untuk menurunkan APK liar. Sore nanti [kemarin], kami akan bahas rencana itu dengan pihak lainnya,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato. Rencana penurunan APK liar di Karanganyar menunggu instruksi dari Panwaslu Karanganyar.

“Sinyal bergerak yang dipakai peraturan KPU. Jika ditemukan pelanggaran pemasangan APK, Panwaslu memiliki standard operating procedure [SOP]. Kami merupakan bagian di dalamnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya