SOLOPOS.COM - Alat peraga kampanye (APK) dari KPU Kota Madiun yang dipasang di depan SDN 1 Taman, Kota Madiun, Jumat (23/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun, Panwaslu Kota Madiun menertibkan APK dari KPU yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Madiunpos.com, MADIUN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dipasang di dekat sekolahan dan kantor pemerintahan. Pasalnya, lokasi pemasangan APK itu melanggar aturan yang dibuat KPU sendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Madiunpos.com di Jl. Abdurrahman Saleh, Jumat (23/3/2018) pagi, tiga APK berisi gambar tiga paslon terpasang di Jl. Abdurrahman Saleh, Kelurahan Kejuron, dekat SMA Negeri 1 Kota Madiun. Selain itu juga terpasang spanduk bergambar paslon di depan SDN 1 Taman. APK tersebut merupakan APK resmi dari KPU Kota Madiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Panwaslu Kota Madiun menemukan tiga titik pemasangan APK yang melanggar aturan. Dia menyebut dua paket APK dipasang di kawasan sekolah dan satu paket APK di kawasan Kelurahan Kejuron.

Kokok menyampaikan APK tersebut merupakan APK resmi dari KPU. Sesuai dengan aturan Surat Keputusan KPU No. 13 tahun 2018 tentang Penetapan Jadwal, Tempat Kampanye, dan Lokasi Pemasangan APK Pilgub Jatim dan Pilwakot Kota Madiun, APK tersebut tidak diperbolehkan dipasang di kawasan sekolah maupun kantor pemerintahan.

“Ada masukan dari masyarakat. Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi. Kami menemukan APK dipasang di area sekolah dan kantor pemerintahan,” kata dia di depan SDN 1 Taman.

Dia mengatakan pemasangan APK ini sebenarnya dipasang pihak ketiga. Namun, seharusnya KPU juga mendampingi dan memantau pemasangan APK tersebut agar pemasangan APK terpantau dan tidak melanggar aturan.

“Mungkin pihak ketiga yang memasang APK itu teledor. Tapi seharusnya didampingi. Lokasi-lokasi yang boleh mana saja dan KPU harus mengeceknya,” jelas dia.

Atas temuan itu, Panwaslu Kota Madiun mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU supaya APK yang dipasang di lokasi terlarang dipindah ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya