SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada 2018 disongsong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) dengan membuka pendaftaran Panitia Pengawas untuk kabupaten/kota.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masih sepi peminat. Padahal, tahapan Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 bakal segera dimulai Agustus mendatang.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Minggu (18/6/2017) malam, sejak pendaftaran Panwaslu 35 Kabupaten/Kota di Jateng dibuka Sabtu (17/6/2017) jumlah pendaftar baru mencapai 111 orang.

Para pendaftar itu ada yang membawa berkas lamarannya secara langsung dengan mendatangi Sekretariat Tim Panitia Seleksi Panwaslu Jateng di Kantor Bawaslu Jateng maupun mengirim lewat pos.

Ke-111 pendaftar itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah pendaftar di masing-masing kabupaten/kota di Jateng juga cukup bervariasi.

Namun, dari sisi jumlah banyaknya pendaftar ini masih terbilang minim, karena rata-rata pendaftar di tiap kabupaten/kota baru berkisar dua hingga empat orang.

Dari sisi jenis kelamin, pendaftar calon pengawas pemilu di 35 kabupaten/kota di Jateng itu masih didominasi jenis kelamin laki-laki. Dari 111 pendaftar itu, peminat dari kalangan laki-laki mencapai 95 orang, sementara sisanya berjenis kelamin perempuan.

Tim Seleksi Panwaslu Jateng berharap agar warga yang memenuhi persyaratan bisa segera mendaftarkan diri. Menjadi Panwaslu kabupaten/kota akan memberikan peluang warga untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan demokrasi di Jateng.

Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Jateng ini akan dibuka hingga Sabtu (24/6/2017). Bagi masyarakat yang tertarik mendaftar dipersilakan melihat syarat-syarat dan formulir yang bisa diunduh melalui website www.bawaslu-jatengprov.go.id.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar antara lain berusia minimal 30 tahun dan menempuh pendidikan terakhir strata (S)1.

Panwaslu ini nantinya akan bekerja untuk proses Pilkada dan Pilgub Jateng 2018. Pilkada di Jateng pada 2018 nanti akan digelar di tujuh kabupaten/kota. Sementara, Pilgub Jateng akan dilangsungkan di seluruh kabupaten/kota.

Tak hanya sampai Pilkada dan Pilgub Jateng 2018, Panwaslu Jateng yang terpilih ini nnatinya akan bekerja hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar secara serentak pada 2019 mendatang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya