SOLOPOS.COM - Seorang calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Gatak, Sukoharjo (kanan), mengikuti tes wawancara dengan anggota Panwascam Gatak, Minggu (7/1/2018). (Istimewa/Eko Budianto)

Dua pendaftar PPL di dua desa Sukoharjo dicoret karena nama mereka ada di Sipol KPU sebagai anggota parpol.

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukoharjo mencoret calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dua desa wilayah Kecamatan Nguter lantaran nama para calon itu terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akibatnya, PPL di dua desa tersebut yakni Desa Kedungwinong dan Desa Serut kosong. Panwaslu Sukoharjo masih menunggu instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng untuk pengisian PPL di dua desa tersebut.

Sementara itu bagi anggota PPL yang dinyatakan lulus tes wawancara akan dilantik 14 Januari mendatang. Hasil tes PPL di 12 kecamatan akan diumumkan serentak pada 10 Januari.

“Ada dua desa yang kosong anggota PPL karena pendaftar yang lolos masuk di data Sipol. Hasil klarifikasi anggota panwascam terhadap pendaftar, yang bersangkutan [pendaftar] mengakui [anggota partai] sehingga langsung dicoret,” kata Ketua Panwaskab Sukoharjo, Bambang Muryanto, di kantornya, Senin (8/1/2018).

Bambang menegaskan salah satu syarat anggota PPL adalah tidak menjadi anggota parpol atau jika pernah menjadi anggota parpol sudah nonaktif minimal selama lima tahun.

“Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat dari pengurus partai dari pendaftar. Kami mendorong semua anggota panwascam untuk melakukan regenerasi agar ada kader-kader [panwaslu] baru. Regenerasi dimaksudkan agar masyarakat lebih familier dengan pengawas pemilu.”

Kader baru atau regenerasi, anggota panwas terpilih tetap harus mengedepankan integritas, berpengalaman, dan kompeten serta tidak gagap teknologi. “Kami [panwaskab] sudah berinisiatif untuk membuka pendaftaran di dua desa yang kosong PPL tetapi hasil koordinasi dengan Bawaslu Jateng diminta dikosongkan dahulu sembari menunggu regulasi baru.”

Anggota Panwaslu Sukoharjo, Eko Budianto, menambahkan tes wawancara PPL telah dilakukan masing-masing anggota Panwascam dengan jadwal berbeda-beda. Tes wawancara di 12 kecamatan dilakukan pada 4-7 Januari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya