SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Instagram-@ganjar_pranowo)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 dipatikan KPU bakal dilalui gubernur petahana Ganjar Pranowo dalam status cuti.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur incumbent atau petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Ganjar Pranowo, sudah menyerahkan surat pengajuan izin cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pilkada Jateng 2018 kepada KPU Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menurut keterangan dari bagian sekretariat, Pak Ganjar sudah menyerahkan surat izin cuti kepada KPU Jateng,” kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Semarang, Senin (12/2/2018). Masa kampanye Pilkada Jateng dijadwalkan berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni 2018, sedangkan pemungutan suaranya pada 27 Juni 2018.

Ekspedisi Mudik 2024

Joko menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU No. 4/2017, surat keterangan izin cuti pejabat petahana harus diserahkan ke KPU tingkat provinsi paling lambat pada hari pertama masa kampanye dan selama masa kampanye petahana dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan petahana antara lain, mobil dinas pejabat negara, dan transportasi dinas lainnya, termasuk gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Jateng Ikhwanudin menambahkan, khusus bagi kandidat Pilgub Jateng yang berstatus sebagai anggota legislatif, harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator. Dua calon pilkada tingkat provinsi yang berstatus sebagai legislator itu adalah Taj Yasin yang tercatat sebagai anggota DPRD Jateng, dan cawagub Ida Fauziyah sebagai anggota DPR.

“Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses,” ujarnya. Ketiga surat tersebut, kata Ikhwanudin, harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir Jumat (16/2/2018).

Pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 secara diikuti pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat, serta Sudirman Said-Ida Fauziyah yang diusung PKB, PAN, PKS, dan Partai Gerindra.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya