SOLOPOS.COM - Co Captain Timnas AMIN Jawa Tengah (Jateng), Joko Purnomo. (Dok. JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 mensyaratkan para calon gubernur dan calon wakil gubernur telah menyampaikan LHKPN ke KPK.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Umum Kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2018 diminta komisi pemilihan umum (KPU) setempat berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pencalonan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terkait dengan LHKPN, para pasangan cagub maupun partai pengusung kami mohon berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK, ini terkait dengan surat tanda terima LHKPN yang berbeda dengan surat bukti pengiriman,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Kota Semarang, Jateng, Rabu (17/1/2018).

Ia menjelaskan bahwa salah satu dokumen persyaratan pencalonan yang diteliti pihaknya adalah lembaran LHKPN dari masing-masing kandidat Pilgub Jateng. “Semua pasangan calon gubernur sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum ada surat tanda terima karena harus ada verifikasi dulu, biasanya verifikasi itu memakan waktu antara 7-14 hari,” ujarnya.

Ia menyebutkan, perbaikan terhadap dokumen LHKPN yang memerlukan waktu di KPK itu harus segera diantisipasi sehingga jeda waktu masa perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon gubernur bisa dimanfaatkan. Joko optimistis lamanya proses LHKPN itu tidak akan melewati batas pengumpulan dokumen syarat pasangan calon gubernur karena KPK sudah punya jadwal dan akan mengiktui tahapan yang sudah ditetapkan KPU secara nasional.

Selain itu, para pasangan calon gubernur sudah menyampaikan LHKPN sejak sebelum mendaftar ke KPU Jateng. Joko menyebutkan bahwa beberapa dokumen persyaratan pencalonan kandidat Pilgub Jateng masih ada yang perlu diperbaiki berdasarkan verifikasi yang dilakulan jajarannya.

“Dokumen persyaratan pencalonan secara keseluruhan dari para kandidat dan partai politik pengusung sudah lengkap, tapi ada beberapa catatan yang harus dilakukan perbaikan,” ujarnya.

[Baca juga Siapa Lebih Kaya? Ganjar, Yasin, Sudirman, atau Ida? Ini Catatan Kekayaan Mereka…]

Kepada pasangan bakal cagub diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan mulai 18-20 Januari. Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasang bakal calon yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Sudirman Said-Ida Fauziyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya