SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Pilkada serentak 2018 di Kudus tak boleh asal dalam memasang atribut kampanye.

Semarangpos.com, KUDUS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus membatasi pemasangan atribut kampanye dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng, maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembatasan itu dilakukan KPU Kudus dengan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye pada pilkada serentak 2018, Rabu (14/2/2018). “Karena KPU Kabupaten Kudus telah menetapkan pada hari ini, aturan itu mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018 hingga menjelang pemungutan suara,” kata komisioner KPU Kudus yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Antarlembaga, Eni Misdayani.

Aturan soal zonasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut, kata dia, dalam bentuk keputusan KPU Kudus berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk semua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kudus memfasilitasi pembuatan baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan ukuran yang sudah ditetapkan.

Untuk baliho berukuran 4 m x 7 m, umbul-umbul berukuran 5 m x 1,15 m, dan spanduk berukuran 1,15 m x 7 m. Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan baliho sebanyak lima buah, umbul-umbul 180 buah untuk sembilan kecamatan, dan spanduk dua buah untuk setiap desa atau kelurahan.

Ia menyebutkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster dengan ukuran yang ditetapkan. “Pasangan calon dapat menambah APK atau bahan kampanye dengan ukuran sesuai dengan ketentuan. Namun, mereka harus minta persetujuan KPU Kabupaten Kudus,” ujarnya.

APK dapat diperbanyak maksimal 150% dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU kabupaten setempat, sedangkan bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah keluarga di Kudus. Untuk desain dan materi APK dan bahan kampanye, lanjut dia, dibiayai oleh masing-masing pasangan calon atau partai politik maupun gabungan parpol sesuai dengan ukuran yang dapat memuat nama, nomor, visi dan misi, program, foto pasangan calon, dan tanda gambar parpol.

“Desain paling lambat kami terima 5 hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon,” ujarnya.

Desain dan materi APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh pasangan calon dilarang mencantumkan nama presiden atau wakil presiden dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai. Pemasangan APK, baik yang difasilitasi maupun dibuat sendiri oleh pasangan calon, dipasang di tempat atau lokasi yang ditetapkan KPU Kudus.

Adapun zona larangan pemasangan APK, yakni Alun-Alun Kudus, Jl. Gatot Subroto, Jl. Sunan Kudus mulai dari perempatan Jember hingga alun-alun, Jl. Sunan Muria dari PPRK hingga alun-alun, Jl. Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pentol hingga alun-alun, Jl. Pemuda mulai dari perempatan Sleko hingga alun-alun, serta Jl. A. Yani dari mulai alun-alun hingga Mal Matahari. Selain itu, lokasi pemasangan APK juga dilarang ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya