SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada 2018, KPU Kota Madiun membutuhkan 96 orang untuk menjadi petugas PPK dan PPS.

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pilkada 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di Kota Madiun akan ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Madiun. Komisioner KPU Kota Madiun, Sukamto, mengatakan KPU Kota Madiun akan merekrut 96 orang untuk menjadi petugas PPK dan PPS.

Petugas PPK dibutuhkan 15 orang dan petugas PPS 81 orang. “Untuk petugas PPK kan setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan PPS masing-masing tiga orang,” kata dia, Sabtu (14/10/2017).

Sukamto menuturkan rekrutmen petugas PPK dan PPS ini dimulai 12 Oktober 2017 sampai 11 November 2017. Persyaratan menjadi petugas PPK maupun PPS yaitu usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, dan belum pernah menjadi petugas PPK dan PPS sebanyak dua kali.

“Kalau sudah pernah menjabat sebagai petugas PPS maupun PPK selama dua periode. Maka tidak boleh mengikuti lagi,” terang dia.

KPU bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mencari petugas PPK dan PPS. Dia berharap warga yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya