SOLOPOS.COM - Perwakilan Indonesia Network for Social and Economic Develpoment (INSED) Karanganyar mendatangi Kantor KPU Karanganyar, Senin (22/1/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

KPU Karanganyar dinilai gegabah dengan meloloskan pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih sebagai peserta Pilkada 2018.

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar dinilai gegabah dengan keputusan meloloskan pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Gerindra, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, sebagai peserta Pilkada 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPU Karangayar bahkan terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Indonesia Network for Social and Economic Development (INSED) Karanganyar adalah elemen masyarakat yang siap menggugat KPU karena keputusan tersebut.

Alasan gugatan karena KPU Karanganyar selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai telah bersikap tidak profesional saat meloloskan pendaftaran Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih. Ketua INSED Karanganyar, Kadi Sukarna, saat ditemui wartawan di Karanganyar Kota, Senin (22/1/2018), mengungkapkan KPU telah bertindak gegabah dengan menerima persyaratan pencalonan yang disodorkan partai pendaftar Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yakni PKS dan Partai Gerindra.

Ekspedisi Mudik 2024

INSED Karanganyar menilai ada hal-hal yang perlu diluruskan dalam pilkada di Karanganyar kaitannya dengan persyaratan pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih. Berdasarkan PKPU No. 3/2017 tentang Pilkada, mestinya pendaftaran Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih itu tidak memenuhi syarat karena Partai Gerindra telah terlebih dahulu mendaftarkan pasangan calon Juliyatmono-Rober Christanto.

Baca:

PILKADA 2018 : Gandeng Gerindra, PKS Karanganyar Daftarkan Rohadi-Ida ke KPU

PILKADA 2018 : Mendadak Pindah Haluan, Kader Gerindra Karanganyar Shock

“Kalau tak penuhi syarat memang harus ditolak. Jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan sama saja melakukan pembodohan kepada masyarakat. Kami pun bersiap mengajukan gugatan,” kata Kadi Sukarna didampingi Wakil Sekretaris INSED Karanganyar, Hadi Sucipto.

Gugatan itu rencananya didaftarkan ke PTUN setelah KPU Karanganyar menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2018, 12 Februari mendatang. Kadi Sukarna mengatakan Juliyatmono-Rober Christanto telah mendaftar terlebih dahulu saat pendaftaran gelombag I, Senin-Rabu (8-10/1/2018).

Juliyatmono-Rober Christanto didaftarkan delapan partai politik (parpol), seperti PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai Hanura, PAN, dan Partai Gerindra. Satu-satunya, parpol yang tak bersikap di masa pendaftaran gelombang I adalah PKS.

Lantaran selama kurun waktu pendaftaran gelombang I itu hanya ada satu paslon, KPU memperpanjang pendaftaran paslon, Senin-Rabu (15-17/1/2018). Hasilnya, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih mendaftarkan diri ke KPU Karanganyar, Rabu (17/1/2018) menjelang pukul 24.00 WIB.

Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih didaftarkan PKS dan Partai Gerindra. Pada kesempatan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah mengambil alih kewenangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Karanganyar.

“Secara pribadi, saya lebih suka ada dua pasangan calon dibandingkan satu pasangan calon di pilkada. Hanya, prosesnya harus sesuai prosedur. Kedudukan PKPU itu mestinya lebih tinggi dibandingkan surat edaran atau kebijakan KPU Karanganyar yang berkonsultasi dengan KPU provinsi atau KPU pusat. Alasan yang disampaikan KPU tidak berlandaskan hukum, tidak profesional, dan membuat masyarakat bingung. Di sini, Panwaslu Karanganyar secara nyata juga kurang menjalankan fungsinya,” katanya.

Kadi mengatakan pencalonan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dinilai tak sesuai dengan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 PKPU No. 3/2017 tentang Pencabutan Cagub dan Cabup di Pilkada.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di KPU Karanganyar, perwakilan anggota INSED Karanganyar telah mendatangi dan menyerahkan surat permohonan penjelasan hukum administrasi terkait pendaftaran pasangan calom Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih ke Sekretariat KPU Karanganyar, Senin pukul 12.30 WIB.

Surat itu diterima salah satu anggota staf sekretariat KPU Karanganyar, Wawan. Saat itu, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, sedang bertugas di Jakarta bersama Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum.

“Saya belum mengetahui isi surat yang dimaksud secara substansi [dari INSED Karanganyar]. Yang jelas, proses penerimaan pencalonan di KPU Karanganyar di Pilkada 2018 sudah sesuai prosedur. Prinsipnya, kami siap menjawab pertanyaan dari INSED Karanganyar itu secara tertulis karena penyampaiannya juga secara tertulis secepatnya,” kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karanganyar, Budi Sukramto.

Budi Sukramto mengatakan KPU Karanganyar telah menerima pendaftaran Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih setelah menjalin komunikasi dengan KPU Jateng dan KPU pusat di Jakarta. Hal itu termasuk menyesuaikan dengan dasar hukum yang ada sekaligus memintakan fatwa ke KPU pusat.

“Sebelum memutuskan menerima paslon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih itu, KPU Karanganyar juga sudah minta fatwa ke pembuat regulasi. Dalam hal ini KPU pusat,” katanya.

Terpisah, Rohadi Widodo yang menjadi salah satu calon bupati (cabup) di Karanganyar, menilai sudah memenuhi segala persyaratan pencalonan yang diminta KPU Karanganyar di pilkada 2018. “Persyaratan pencalonan saya sudah selesai dan sudah sesuai prosedur,” katanya singkat.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Karanganyar, Yulianto, sudah menyatakan sikap terkait Pilkada 2018. Salah satunya, yakni DPC Partai Gerindra Karanganyar menyatakan tunduk dan patuh terhadap keputusan yang diambil DPP Partai Gerindra di pilkada 2018. Koalisi PKS dan Partai Gerindra di Bumi Intanpari diputuskan DPP PKS dan DPP Partai Gerindra di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya