SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Pilkada 2018 diwarnai gerakan KPU Jateng dalam melakukan pengecekan data Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di tingkat desa akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara serentak selama 10 hari, mulai 24 Maret-2 April 2018.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Pengumuman itu nantinya diikuti penyerahan data DPS kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada tim kampanye para peserta pilkada maupun Pilgub Jateng 2018.

“Dengan aksi itu diharapakan semua pihak bisa ikut terlibat secara aktif dalam mencermati atau mengoreksi DPS,” ujar Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, dalam pernyataan resmi yang diterima Semarangpos.com, Jumat (23/3/2018).

Joko menambahkan sebelumnya, pada pekan lalu tepatnya Jumat (16/3/2018), pihaknya telah menetapkan jumlah DPS dalam Pilgub Jateng 2018 mencapai 27.348.878 pemilih. Jumlah itu terbagi dalam 13.621.444 pemilih laki-laki dan 13.727.434 pemilih perempuan.

Sedangkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan mencapai 63.974 tempat yang tersebar di 8.559 desa atau kelurahan di Jateng.

“Kami berharap pengumuman DPS Pilgub Jateng 2018 kali ini dapat melibatkan sebanyak-banyaknya pemilih untuk membaca pengumuman dan mencermati. Kita ingin pengumuman DPS ini bisa mendorong rasa tanggung jawab masyarakat untuk menghasilkan daftar pemilih yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang,” imbuh Joko.

Sementara, KPU Jateng berencana menggelar Gerakan Cek DPS pada Selasa (27/3/2018). Gerakan ini dilakukan di tengah-tengah tahapan pengumuman DPS guna mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan nama sebagai daftar pemilih pada pilkada maupun Pilgub Jateng yang tahap pemungutan suara digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 nanti.

“Kami akan mengerahkan seluruh aparat kami mulai dari tingkat desa untuk menyelenggarakan Gerakan Cek DPS secara serentak. Gerakan ini dilaksanakan di tengah-tengah tahapan pengumuman DPS, sehingga dapat mengedukasi masyarakat untuk mengecek pengumuman tersebut. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam penyusunan daftar pemilih, akan mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas,” imbuh Joko.

Joko menambahkan meski sudah menetapkan DPS mencapai 27,3 juta pemilih, namun masih ada beberapa pemilih yang berpotensi tidak bisa memberikan suaranya pada pilkada atau Pilgub Jateng. Para pemilih itu berpotensi kehilangan hak suara karena tidak memiliki KTP elektronik dan jumlahnya mencapai 829.832 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya