SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) ilegal Pilkada Jateng 2018 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/3/2018). JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pilkada serental 2018 sudah memasuki masa kampanye, namun KPU menargetkan rampungnya pemasangan alat peraga kampanye Pilgub Jateng April mendatang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Masa kampanye pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak sudah lama berlangsung, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menargetkan penyelesaian pemasangan alat peraga kampanye (APK) kedua pasangan kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng baru pada awal April 2018 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“APK Pilgub Jateng sudah mulai didistribusikan ke sejumlah daerah, targetnya selesai 100% pada minggu pertama bulan depan,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jumat (23/3/2018). Dengan kata lain, baru setelah hampir dua bulan masa kampanye pilkada atau Pilgub Jateng 2018 berlangsung, seluruh alat sosialisasi cagub-cawagub peserta pemilu lokal itu baru selesai dipasang.

Sementara KPU Jateng lambat memasang APK resmi pilkada atau Pilgub Jateng 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng beserta lembaga vertikalnya giat melucuti APK yang dianggap ilegal. Kedua lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Jateng itu seperti bahu membahu menggelar pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018 tanpa APK. Sikap semacam itu kerap digunjingkan hanya menguntungkan peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018 yang telah populer sebelumnya.

[Baca juga Pilkada 2018 Tanpa APK Pilgub Jateng]

Joko Purnomo berkilah pemasangan APK kedua pasang kandidat Pilgub Jateng dalam rangkaian pilkada serentak 2018 yang berupa spanduk dan umbul-umbul oleh KPU kabupaten/kota di beberapa daerah itu terkendala jumlah bambu. Lebih lanjut, ia mengatakan pula pemasangan APK sengaja dilakukan secara bertahap sambil menunggu ketersediaan bambu sebagai alat untuk memasang dan menancapkan spanduk serta umbul-umbul.

Joko memerinci untuk pemasangan APK berupa spanduk dibutuhkan delapan batang bambu per desa/kelurahan, sedangkan Provinsi Jateng terdapat 8.559 desa/kelurahan. Untuk APK berupa umbul-umbul, dibutuhkan 48 batang bambu di setiap kecamatan dan di Jateng tercatat ada 573 kecamatan. “Banyak banget kebutuhan bambunya, makanya distribusi dan pemasangannya APK tidak bisa serentak,” tukasnya.

[Baca juga Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng Dilucuti Tanpa Sanksi Jelas]

Mengenai titik-titik pemasangan spanduk dan umbul-umbul, Joko mengaku tidak tahu persis karena teknis pemasangannya sudah diserahkan sepenuhnya ke KPU kabupaten/kota. Kendati demikian, Joko menyebutkan tidak semua APK Pilgub Jateng berupa umbul-umbul dan spanduk paten dipasang di titik tertentu saja. “KPU akan menyisakan sebagian untuk diserahkan ke tim pemenangan pasangan calon, sejumlah APK itu bisa dipasang di mana saja, tergantung keinginan tim pemenangan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya