SOLOPOS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang juga Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Pur) Moeldoko. (JIBI/Solopos/Antara/Wisnu Adhi N.)

Pilkada serentak 2018 dinilai pemerintah sah saja diwarnai pengumuman calon kepala daerah yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Pur) Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KPK dipersilakan mengumumkan tersangka yang mungkin tengah berstatus calon kepala daerah karena tengah mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa KPK itu independen. Posisi [independensi KPK] ini tetap dipertahankan,” tegas Moeldoko yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia seusai melantik jajaran DPP HKTI Jateng periode 2018-2023 di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka di tengah proses kampanye pilkada serentak 2018 ini dinilainya bakal menimbulkan kegaduhan sekaligus memunculkan tuduhan bahwa KPK ikut berpolitik.

“Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon, itu bukan pribadi tapi para pemilih milik partai-partai yang medukungnya, milik pendukungnya, milik banyak orang,” ujar Wiranto di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Sebelumnya, ?Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk satu calon kepala daerah, Selasa (13/3/2018). Dengan demikian, sudah dipastikannya bakal satu calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Satu tersangka tersebut, sebagaimana dipublikasikan laman aneka berita Okezone.com, adalah calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus. AHM merupakan calon kepala daerah yang akan maju di Pilgub Maluku Utara 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya