SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Fajar Subhi A.K.A.. (JIBI/Solopos/Antara/Istimewa)

Pilkada 2018 di Jateng bakal diawasi Bawaslu dengan mengembangkan pengawas partisipatif.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengembangkan jejaring pengawas partisipatif untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Pola serupa diharapkan berlanjut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setiap pemilih adalah pengawas pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar S.A.K.A di Kota Semarang, Kamis malam, menjawab perlunya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu mengingat jumlah personel terbatas, baik bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, maupun panwaslu kelurahan/desa.

Ekspedisi Mudik 2024

Fajar meminta masyarakat melaporkan kepada pengawas pemilihan terdekat jika mengetahui ada pelanggaran pada masa kampanye pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 ataupun tahapan lain pilkada serentak 2018 ini.

Ia menjelaskan bahwa landasan hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini adalah UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah dalam UU No. 10/2016.

Dalam UU tersebut terdapat ketentuan soal pelibatan masyarakat dalam pengawasan pilkada. Pasal 124 Ayat (1), misalnya, yang menyebutkan lembaga pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah pelantikan pasangan calon terpilih.

Disebutkan pula dalam UU tersebut bahwa untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan ke KPU provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan kepada KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Namun, lanjut Fajar, pelaksanaan pemilihan umum, baik Pemilu DPR, DPD, dan DPRD maupun Pemilu Presiden 2019, berpedoman pada UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Fajar menegaskan bahwa pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari bawaslu. Terkait aturan main mengenai pemantau pemilu ini, kata dia, bawaslu pusat telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 4/2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya