SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>SEMAR</strong><strong>ANG &mdash; </strong><span style="font-style: normal;"><span style="font-weight: normal;">Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) sebagai rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 </span></span>dilakoni calon gubernur Ganjar Pranowo sembari berperkara dengan p<span style="font-style: normal;">ihak </span>yang dianggapnya mengumbar fitnah dengan mengomentar<em>i </em>pembacaan puisi K.H. Musthofa Bisri oleh Ganjar di tengah masa kampanye.</p><p>Perkara hukum yang diletupkan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo terhadap itu dipastikan redaksi laman aneka berita <em>Okezone</em><span style="font-style: normal;">, Jumat (13/4/2018), </span>berlanjut. Polda Jateng bahkan mengklaim telah menyiapkan ahli bahasa untuk melakukan kajian isi dari video yang disebut tim kuasa hukum Ganjar Pranowo bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang ditujukan pada Ganjar Pranowo.</p><p>Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Lukas Akbae menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan saksi ahli bahasa yang berkompeten untuk menelaah konten yang diduga mengandung unsur negatif SARA. "Kami juga membutuhkan alamat asli fakta yang disodorkan kuasa hukum pasangan Ganjar-Yasin. Dan dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan," imbuh Lukas.</p><p>Lukas juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan lain terkait <em>link </em><span style="font-style: normal;">Internet </span>asli video tersebut. Rencananya, pekan depan tim kuasa hukum dari Ganjar-Yasin akan kembali dipanggil. "Kami butuh <em>link </em>asli untuk kroscek setelah itu bicara ke pasal, Apakah lisan terbuka atau elektronik? postingan dari orang lain atau postingan sendiri? Kontennya juga masih dikaji," jelas Lukas.</p><p>Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ganjar Pranowo dan Taj Yasin, Heri Joko, mengatakan pihaknya memang tidak mencabut pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng meskipun Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), sudah meminta maaf sebelumnya.</p><p>Alasan tidak melakukan pencabutan laporan meskipun terlapor sudah meminta maaf, karena menganggap fitnah yang terjadi pada Ganjar Pranowo murni peristiwa hukum. Sehingga pihaknya tetap melanjutkan perkara tersebut. "Kami tidak ada rencana mencabut laporan tersebut," jelas Heri Joko.</p><p>Tim kuasa hukum melaporkan dua fakta hukum berunsur SARA yang ditujukan kepada calon gubernur Jateng Ganjar Pranowo. <em>Pertama</em>, terkait penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Sedangkan pelaporan kedua, tentang penghinaan oleh seseorang di <em>Youtube </em>yang mengaku orang Blora dan kini tinggal di Penjaringan, Jakarta.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya