SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> &ndash; Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Semarang memberikan teguran kepada Wakil Wali (Wawali) Kota Salatiga, Muh Haris, atas tindakannya yang menggelar kampanye di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, akhir pekan lalu.</p><p>Saat itu, Haris melakukan kampanye&nbsp; untuk mendukung <a title="Sudirman Said Langsung Sindir Kartu Tani di Awal Debat Pilgub Jateng" href="http://semarang.solopos.com/read/20180420/515/911751/sudirman-said-langsung-sindir-kartu-tani-di-awal-debat-pilgub-jateng">pasangan calon (paslon) nomor urut dua</a> pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018.</p><p>Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, <a title="PILKADA 2018 Bawaslu Ungkap 826.000 Calon Pemilih Belum Ber-KTP" href="http://old.solopos.com/2018/03/30/pilkada-2018-bawaslu-ungkap-826-000-calon-pemilih-belum-ber-ktp-906897">M. Fajar S.A.K.A,</a> mengatakan Haris dianggap melanggar aturan kampanye karena berkampanye di lingkungan ponpes. Meski pun, lingkungan ponpes yang digunakan untuk berkampanye itu masih satu kompleks dengan tempat tinggalnya.</p><p>&ldquo;Yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi atas teguran itu. Dia mengatakan lingkungan ponpes itu masih satu kompleks dengan rumahnya. Tapi, apa pun itu lingkungan ponpes adalah lingkungan pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk kampanye,&rdquo; terang Fajar saat dijumpai<em> Semarangpos.com </em>di kantor KPU Jateng, Jl. Veteran No.1A, Kota Semarang, Jumat (20/4/2018).</p><p>Atas pelanggaran itu, Haris pun mendapat sanksi administrasi. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran UU No. 10/2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4/2017 tentang Kampanye Pilkada.</p><p>&ldquo;Ia melanggar aturan karena kampanye di lingkungan pendidikan, yakni ponpes dan juga tidak meminta izin terlebih dahulu. Untuk pejabat negara kan memang harus mengajukan izin lebih dulu saat kampanye, kecuali waktu libur,&rdquo; ujar Fajar.</p><p>Fajar menambahkan Haris melakukan kampanye di ponpes di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang itu untuk mendukung paslon nomor urut dua dalam pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018, <a title="Sudirman Anggap Hadapi Data Kosong, Ganjar Klaim Gagal Diprovokasi di Debat Pilgub Jateng" href="http://semarang.solopos.com/read/20180421/515/911819/sudirman-anggap-hadapi-data-kosong-ganjar-klaim-gagal-diprovokasi-di-debat-pilgub-jateng">Sudirman Said-Ida Fauziyah</a>. Ia melakukan kampanye itu melalui tausiah di ponpes saat pagi hari, atau setelah salat Subuh.</p><p>&ldquo;Tapi yang bersangkutan sudah kami tegur dan mendapat sanksi administrasi. Begitu juga dengan ponpesnya agar tidak mengulang kesalahan semacam itu lagi di kemudian hari,&rdquo; tegas Fajar.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya