SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Seorang kepala desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terancam diadili atas pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) setelah diduga tidak netral pada masa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng yang merupakan rangkaian pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.</p><p>Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Jateng Fajar Subhi A.K.A. di Kota Semarang, Rabu (5/4/2018) malam, mengonfirmasi adanya kasus yang menurutnya sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut. "Sudah penyidikan, pekan ini semestinya dilimpahkan," katanya.</p><p>Kepala desa, terangnya, termasuk aparat sipil negara (ASN) yang dilarang memberikan fasilitas apapun kepada pasangan calon peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018. Pada kenyataannya, kepala desa itu karena melakukan tindakan yang hanya menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilu lokal tersebut.</p><p>Fajar Subhi lalu mengungkapkan kades tersebut diduga telah memberikan fasilitas yang diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen. Kausu dugaan pelanggaran asas netralitas ASN dalam pemilu itu terjadi saat calon yang diusung gabungan PDIP, Partai Demokrat, PPP dan Nasdem itu berkunjung ke wilayah Pemalang.</p><p>Kepala desa tersebut bukan hanya datang dalam kampanye pasangan calon itu, namun juga mengajak warga dan kepala desa lain untuk mencoblos saat kampanye. Panwaslu Pemalang pun mengeluarkan rekomendasi tentang adanya unsur pelanggaran pemilu dan melimpahkan kasus ini ke polisi. Rekomendasi itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal.</p>

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya