SOLOPOS.COM - Siti Atikoh, istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Facebook.com)

Pilkada 2018 diwarnai keterlibatan ASN atau PNS dalam mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG Istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti, hanya mendapat sanksi moral berupa teguran dari instansi tempatnya bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng. Ia mendapat sanksi karena terbukti memberikan dukungan kepada Ganjar yang mencalonkan diri pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keterlibatan Siti Atikoh itu terlihat saat dirinya mendampingi Ganjar menyerahkan berkas pendaftaran peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng di Kota Semarang, Selasa (10/1/2018). Ia juga terlihat hadir saat Ganjar menggelar deklarasi untuk kembali maju dalam Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Fajar S.A.K.A., menilai apa yang dilakukan Siti Atikoh itu tidak mencerminkan sikap netral yang harus diterapkan semua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam menghadapi pilkada atau Pilgub Jateng. Sebagai seorang ASN, Atikoh menurut dia, sudah seharusnya menjaga sikap untuk tetap netral, meskipun yang maju dalam pemilu itu suaminya.

“Tidak ada perlakuan khusus bagi ASN tertentu. Kalau dia [Siti Atikoh Supriyabti] masih seorang PNS, ya harus netral. Meskipun yang maju adalah suaminya,” terang Fajar seusai acara Sosialisasi Pengawasan kepada Media pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2018 Jawa Tengah di Hotel Holiday Inn Express, Kota Semarang, Kamis (18/1/2018).

Berdasar status ASN itu pulalah Bawaslu berani memanggil Siti Atikoh untuk dimintai keterangan. Atikoh, lanjut Fajar, juga sudah memenuhi panggilan Bawaslu.

“Tapi, kami belum bisa memberikan sanksi secara tegas mengingat pada Pilgub Jateng kali ini belum ada calon yang ditetapkan. Akhirnya, sanksi kami kembalikan ke instansinya untuk memutuskan. Dari instansinya sudah memberikan sanksi moral,” beber Fajar.

Fajar menambahkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dispermadesdukcapil Jateng, Atikoh juga telah mengajukan cuti. Meski demikian, cuti itu tidak akan memengaruhi sikap Bawaslu untuk menegur atau memberikan sanksi kepada Atik jika masih terlibat dalam politik praktis.

“Selama ini belum ada aturan khusus bagi istri paslon yang PNS. Jadi selama statusnya masih PNS, ya harus bersikap netral. Enggak tahu kalau aturan itu diubah saat masa kampanye nanti. Kami hanya menjalankan tugas sesuai UU yang berlaku,” beber Fajar. Dengan aturan yang mewajibkan sikap netral bagi seluruh PNS dalam menghadapi dinamika politik itu, maka Siti Atikoh pun dilarang mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo, melakukan kampanye atau mencari dukungan selama pilkada atau Pilgub Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya