SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — <a title="Pilkada 2018: KPU Kota Madiun &quot;Kerahkan&quot; Ketua RT untuk Dongkrak Partisipasi Pemilih" href="http://madiun.solopos.com/read/20180416/516/910692/pilkada-2018-kpu-kota-madiun-kerahkan-ketua-rt-untuk-dongkrak-partisipasi-pemilih">Anggota DPRD Kota Madiun dari Partai Gerindra</a>, Sucihari, dipanggil Panwaslu setempat karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Legislator itu diketahui mengikuti kampanye paslon nomor tiga <span>Pilkada Kota Madiun,&nbsp;</span>Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi, tanpa mengajukan cuti.</p><p dir="ltr">Perempuan yang merupakan Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Madiun itu diperiksa Panwaslu lantaran mengikuti kampanye Paslon nomor 3 di Manguharjo, Minggu (15/4/2018).</p><p dir="ltr">Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heri Purwoko, mengatakan Sucihari dipanggil Panwaslu karena diduga melanggar aturan kampanye. Sucihari yang merupakan anggota dewan tidak boleh seenaknya mengikuti kegiatan kampanye selama pilkada, kecuali yang bersangkutan sudah cuti.</p><p dir="ltr">"Kami panggil untuk dilakukan klarifikasi karena Sucihari tidak memiliki izin saat mengikuti kampanye," kata dia kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).</p><p dir="ltr">Kepada Panwaslu, kata Kokok, Sucihari mengaku tidak mengetahui aturan harus izin saat melakukan <a title="Pilkada Jawa Timur 2018: Gus Ipul dan Khofifah Adu Program untuk Lindungi Perempuan Anak" href="http://madiun.solopos.com/read/20180411/516/909735/pilkada-jawa-timur-2018-gus-ipul-dan-khofifah-adu-program-untuk-lindungi-perempuan-anak">kampanye di posko pemenangan</a>. Padahal saat kampanye itu, jelas itu kampanye resmi yang sudah ada surat tanda terima pelaksanaan kampanye.</p><p dir="ltr">"Kalau sudah ada surat tanda terima pelaksanaan kampanye tentu ini resmi kegiatan kampanye. Pesertanya ada masyarakat umum bukan hanya kader partai," jelas dia.</p><p dir="ltr">Kokok menuturkan lokasi kampanye memang di tempat internal yaitu posko pemenangan paslon nomor 3. Tetapi diketahui posko pemenangan yang baru itu belum dilaporkan ke KPU dan Panwaslu.</p><p dir="ltr">Seharusnya, kata dia, anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye mengajukan cuti terlebih dahulu. Cuti yang dilakukan harus 24 jam, meskipun kegiatannya pada malam atau siang hari. "Karena jabatan anggota dewan itu melekat. Jadi izinnya harus 24 jam," ujar dia.&nbsp;</p><p dir="ltr">Mengenai sanksi, Panwalsu Kota Madiun memberikan rekomendasi kepada ketua DPRD setempat untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan itu. Soal jenis sanksinya, tambah dia, diserahkan kepada ketua DPRD dan badan kehormatan.</p><p dir="ltr">Sementara itu, Sucihar, mengakui kesalahannya&nbsp; tidak mengajukan izin saat mengikuti kampanye paslon nomor 3. <a title="Neraca Perdagangan Jatim Surplus US$38,34 Juta pada Maret 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180418/516/910866/neraca-perdagangan-jatim-surplus-us3834-juta-pada-maret-2018">Dia beranggapan tidak perlu izin karena kampanye dilakukan di posko pemenangan dan digelar pada hari libur.</a></p><p dir="ltr">"Saya saat di lokasi juga sudah menyampaikan. Saya bukan sebagai anggota dewan melainkan kader partai Gerindra. Saya sebagai bendahara partai kan memiliki beban moral untuk mendukung paslon yang diusung partai kita," jelas dia.</p><p dir="ltr">Dengan pemanggilan dirinya oleh Panwaslu, Sucihari mengaku akan lebih berhati-hati saat mengikuti kegiatan kampanye selama Pilkada berlangsung. Ini juga sekaligus sebagai pelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk lebih taat aturan.&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya