SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> &ndash; Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pilkada atau tepatnya Pilgub Jateng 2018, Ganjar Pranowo-Taj Yasin, melaporkan Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Hirman, ke polisi.</p><p>Laporan dilayangkan tim kuasa hukum Ganjar-Yasin ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kota Smearang, Senin (9/3/2018) siang.</p><p>Salah satu kuasa hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo, menyebutkan Rahmat Himran dilaporkan karena menyebar undangan peliputan dan memviralkan di media sosial terkait rencana melaporkan Ganjar ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (10/4/2018).</p><p>&ldquo;Dia pada intinya ingin melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim terkait pembacaan puisi milik Gus Mus [Mustofa Bisri] saat acara talk show di Kompas TV,&rdquo; ujar Heri saat ditemui wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin.</p><p>Heri menjelaskan Rahmat Himran berniat melaporkan Ganjar karena membacakan puisi ciptaan Gus Mus yang dianggap mengandung SARA dan penistaan agama.</p><p>Ia menilai laporan Rahmat Himran itu tidak logis karena Ganjar hanya membacakan puisi itu. Sementara, puisi itu merupakan karya salah satu ulama terpandang, Mustofa Bisri, yang diciptakan pada 1987.</p><p>&ldquo;Terkait puisi itu mengandung unsur SARA itu hanyalah persepsi pribadi pelapor [Rahmat Hilman]. Yang bisa menjelaskan makna di balik puisi itu ya penciptanya sendiri. Bukan siapa pun termasuk pelapor,&rdquo; imbuh Heri.</p><p>Heri menambahkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah dituliskan makna tersirat dan tersurat dalam sebuah puisi hanya pencipta puisi yang bisa memahami. Terlebih, sebelum membacakan puisi Ganjar juga telah mengatakan bahwa puisi berjudul &lsquo;Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana&rsquo; itu merupakan karya Kiai Mustofa Bisri.</p><p>Heri menyebutkan perbuatan Ketua FUIB itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 j<em>uncto </em>UU RI No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p><p>Pernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong dan mengandung ujaran kebencian hingga berpotensi menimbulkan permusuhan.</p><p>&ldquo;Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada atau Pilgub Jateng yang aman dan damai. Kami melapor agar ada tindakan dari kepolisian,&rdquo; ujar Heri.</p><p>Selain melaporkan Hilman, dalam kesempatan itu kuasa hukum Ganjar-Yasin juga melaporkan adanya fitnah terhadap Ganjar di media sosial Youtube.</p><p>&ldquo;Orang dalam video Youtube itu memaki-maki dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada Ganjar. Dia mengaku orang Penjaringan, Jakarta,&rdquo; terang Heri.&nbsp;</p>

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya