SOLOPOS.COM - Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo (tengah), saat menandatangani hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Semarang, Rabu (17/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pilkada 2018 saat ini telah memasuki verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon di Pilgub Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Berkas pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) pada Pilgub Jawa Tengah (Jateng) ternyata belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng melihat masih banyak dokumen persyaratan bakal pasangan calon (paslon) yang belum memenuhi persyaratan Pilkada 2018.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, saat menyampaikan hasil penelitian dokumen dan syarat calon gubernur dan wakil gubernur Jateng di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran No.1A, Semarang, Rabu (17/1/2018). “Secara keseluruhan berkas yang diajukan bakal pasangan calon dan partai pengusungnya sudah lengkap. Tapi, ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki sebagai persyaratan maju dalam Pilkada 2018,” tutur Joko.

Joko menjelaskan beberapa dokumen yang wajib diperbaiki oleh tiap calon, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Masing-masing calon memang sudah menyerahkan fotokopi SKCK dalam berkas pendaftarannya, namun masih belum lengkap karena tidak dilengkapi surat asli dari pihak kepolisian.

Selain SKCK, dokumen lain yang perlu diperbaiki paslon, yakni berkas surat tanda tamat belajar atau ijazah terakhir, dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen visi dan misi, hingga foto paslon. Untuk ijazah, Joko mengaku tiap calon hanya mengumpulkan fotokopi tanpa menyertakan legalisasi dari institusinya. Sedangkan, fotokopi KTP dan NPWP yang diajukan para calon tidak sesuai dengan ukuran aslinya.

“Untuk dokumen visi dan misi memang sudah sesuai dengan RPJP [Rencana Pembangunan Jangka Panjang] daerah. Tapi, sayangnya tidak ditandatangani oleh paslon sehingga kurang lengkap,” terang Joko.

Joko pun meminta para paslon untuk memperbaiki berkas pendaftarannya mulai Kamis-Sabtu (18-20/1/2018). “Selain persyaratan itu, kami juga meminta tiap paslon untuk melengkapi LHKPN [Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara] dengan surat tanda terima dari KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi],” beber Joko.

Selain mengumumkan hasil verifikasi dokumen pencalonan Pilgub Jateng, dalam kesempatan itu KPU juga mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani paslon pada akhir pekan lalu. Hasilnya, secara kesehatan para paslon dinilai layak berkompetisi pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya