SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2018 dikhawatirkan KPU Semarang bakal sulit diikuti 100.000 warga yang belum terdaftar memiliki hak pilih.

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memprediksi ada sekitar 100.000 warga yang belum terdaftar sebagai pemilih karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Itu informasi yang kami dapat dari hasil rakor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ada 100.000-an warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (21/1/2018).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Ia menjelaskan data dasar yang digunakan KPU adalah data kependudukan dari Disdukcapil Kota Semarang yang telah melakukan perekaman e-KTP, sehingga dimungkinkan banyak warga yang belum tercantum dalam daftar pemilih pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 karena belum melakukan rekam e-KTP. Sebagaimana persyaratan sebagai pemilih, kata dia, harus memiliki e-KTP, atau Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan telah melakukan perekaman data e-KTP dari Disdukcapil, tetapi sementara ini pihaknya mendasarkan pada e-KTP.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Semarang yang menyebutkan sekitar 100.000-an warga belum melakukan rekam data e-KTP, kata dia, dimungkinkan mereka belum pula tercantum sebagai pemilih pada pilkada yang bagi Kota Semarang pada tahun 2018 ini berupa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). “Makanya, dari data itu, sekitar 100.000-an warga perlu dicek kembali. Mulai 20 Januari lalu, sesuai instruksi dari KPU pusat kan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara serentak, termasuk di Kota Semarang,” katanya.

Artinya, kata dia, kegiatan coklit yang dilakukan KPU Kota Semarang juga menjadi momentum untuk membantu Pemerintah Kota Semarang, dalam kaitan ini, Disdukcapil, untuk menemukan masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Dari coklit kan bisa diketahui karena petugas kami membawa formulir atau list daftar kependudukan yang diambil dari Disdukcapil Kota Semarang, kemudian dicocokkan dengan kondisi di lapangan yang bersangkutan,” katanya.

Ia mencontohkan kemungkinan adanya warga yang namanya belum terdaftar bisa diketahui, termasuk warga yang mungkin sudah meninggal dunia, atau sudah pindah domisili juga diketahui sehingga bisa dicoret dari data tersebut. “Kalau ada nama yang belum [terdaftar], bisa dimasukkan hari ini. Kemudian, kalau ada yang pindah, meninggal dunia, dan sebagainya tetapi baru diketahui sekarang ini bisa dicoret. Coklit berlangsung sampai 18 Februari 2018,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya