SOLOPOS.COM - Cagub-cawagub peserta Pilgub Jateng 2018 (dari kiri ke kanan) Ida Fauziah, Sudirman Said, Ganjar Pranowo, dan Taj Yasin memperlihatkan nomor urut hasil pengundian di Kota Semarang, Jateng, Selasa (13/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 para pesertanya telah melaporkan penggunaan dana awal untuk kampanye.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kedua pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau lebih tepatnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018 telah melaporkan dana awal yang dibutuhkan untuk melakukan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dalam laporan dana awal kampanye itu, pasangan nomor urut satu, Ganjar Pranowo-Taj Yasin, melaporkan dana Rp200 juta. Sementara pasangan nomor urut dua, Sudirman Said-Ida Fauziyah melaporkan dana awal kampanye yang jumlahnya lebih tinggi dua kali lipat dibanding rivalnya, yakni Rp550 juta.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menyebutkan pelaporan awal dana kampanye itu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dana yang dilaporkan saat ini baru sebatas laporan awal. Jumlah dana itu belum seluruhnya. Jumlah dana keseluruhan yang digunakan untuk kampanye akan dilaporkan nanti paling lambat tiga setelah masa kampanye berakhir [23 Juni],” ujar Joko saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (16/2/2018).

Joko menambahkan KPU telah menetapkan batas maksimal besaran dana yang harus digunakan para paslon pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018. Besaran dana itu, yakni Rp64.778.931.338.

“Seluruh pasangan calon pada Pilgub Jateng boleh mengeluarkan dana seberapa pun, asal tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Batasnya sekitar Rp64,778 miliar,” tutur Joko.

Masa kampanye Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 telah ditentukan KPU. Masa kampanye itu dimulai sejak Kamis (15/2/2018) hingga 23 Juni mendatang.

Selama masa kampanye, kedua paslon baik Ganjar-Taj Yasin maupun Sudirman-Ida diizinkan menggelar kampanye secara terbuka. Mereka juga diizinkan menggelar rapat umum dengan para kader maupun simpatisan.

Selain itu, KPU Jateng juga akan memberikan fasilitas kampanye kepada para paslon salah satunya melalui debat terbuka yang akan disiarkan melalui stasiun televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya