SOLOPOS.COM - Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Facebook.com)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 tak mungkin dilalui Siti Atikoh Supriyanti dengan mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memanggil lalu memberikan teguran kepada Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Ganjar Pranowo, berkaitan dengan netralitas aparat sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Siti Atikoh adalah ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng. Mestinya, ASN dilarang terlibat—bahkan berfoto bersama—dengan peserta pilkada, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Cagub-cawagub Ganjar Pranowo (kiri) dan Taj Yasin (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Kantor KPU Jateng di Kota Semarang, Selasa (9/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Cagub-cawagub Ganjar Pranowo (kiri) dan Taj Yasin (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Kantor KPU Jateng di Kota Semarang, Selasa (9/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Nyatanya, Siti Atikoh terdokumentasikan lalu luas terpublikasikan berfoto mendampingi Ganjar Pranowo kala suaminya itu mendaftarkan diri ke KPU Jateng untuk menjadi peserta pilkada itu. Meskipun kala itu Ganjar belum ditetapkan KPU Jateng sah menjadi peserta Pilgub Jateng 2018, Bawaslu Jateng menuduhnya tak netral.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Kota Semarang, Jateng, Selasa (16/1/2018), di hadapan wartawan mengonfirmasi telah memanggil Siti Atikoh Supriyanti untuk dimintai klarifikasi atas kehadirannya mendampingi suaminya ke KPU Jateng. Atikoh, menurutnya, diperiksa Bawaslu berkaitan dengan keberadaannya saat mendampingi Ganjar Pranowo mendaftar sebagai peserta pilgub ke KPU Jateng, Selasa (9/1/2018) pekan lalu.

“Datang besoknya sesuai dengan undangan pemanggilan yang disampaikan,” kata Fajar.

Saat dipemeriksa Bawaslu, lanjut dia, Siti Atikoh mengaku sudah mengajukan cuti sebelum masa pendaftaran pilkada serentak 2018. “Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengajukan cuti selama setahun,” katanya.

Meski mengajukan cuti, kata dia, Atikoh masih beratatus sebagai aparat sipil negara yang diatur berdasarkan undang-undang tentang ASN. “Kami sampaikan, hingga saat ini belum ada aturan yang menyangkut khusus, misalnya bakal cakal calon kepala daerah yang istri atau suaminya ASN boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pilkada,” katanya.

Memang, menurut dia, aturan khusus tersebut sedang dibahas oleh pemerintah. “Karena yang masih berlaku aturan tentang ASN sebagai mana umumnya, maka kami memberikan teguran,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya