SOLOPOS.COM - Siti Atikoh Ganjar Pranowo. (Facebook.com-Humas Jawa Tengah)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 tak bisa diikuti Siti Atikoh dengan mendampingi kampanye Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah melarang Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mendampingi suaminya selama kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 karena statusnya sebagai aparatur sipil negera (ASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena yang bersangkutan ASN, maka harus tunduk pada undang-undang tentang ASN yang berlaku pada umumnya,” kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi seusai menghadiri doa bersama dalam rangka Pilkada 2018 di Mapolda Jateng di Kota Semarang, Jumat (19/1/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

[Baca juga Ini Sanksi bagi Siti Atikoh Akibat Dampingi Suami]

Siti Atikoh merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng. Ia sebelumnya telah mendapat sanksi moral berupa teguran dari Banwaslu Jateng karena terbukti ikut mengantarkan Ganjar Pranowo kala mendaftar ke KPU Jateng untuk maju sebagai peserta pilkada atau Pilgub 2018.

Diakui Fajar Subhi, memang belum ada aturan yang mengatur khusus bagi ASN yang merupakan istri atau suami peserta pemilu boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pemilu. Oleh karena itu, lanjut dia, diberlakukan aturan yang ada, yakni peraturan tentang ASN pada umumnya.

Jika setelah ditegur karena ketahuan mengantar suaminya, Ganjar Pranowo, mendaftar menjadi peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018 ke KPU itu nantinya Siti Atikoh masih tetap melakukan pelanggaran serupa, maka Bawaslu Jateng berjanji akan bertindak lebih tegas. Sanksi yang kelak akan dijatuhkan bakal disesuaikan dengan undang-undang tentang ASN yang berlaku saat ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya