SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG </strong>&ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) kembali menemukan kasus keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) dalam pilkada atau Pilgub Jateng 2018. Kali ini, kasus pelanggaran netralitas perangkat daerah itu ditemukan di wilayah Pemalang dan Kendal.</p><p>Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, pelanggaran yang baru-baru ini ditemukan diduga dilakukan seorang kepala desa di Pemalang dan anggota DPRD Kendal.</p><p>&ldquo;Yang di Pemalang itu [pelanggaran netralitas] dilakukan seorang kades. Ia diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon. Ia melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No. 10/2016 tentang Pilkada,&rdquo; ujar perempuan yang kerap disapa Ana itu saat dihubungi <em>Semarangpos.com,</em> Senin (2/4/2018).</p><p>Sementara itu kasus pelanggaran di Kendal, lanjut Ana, dilakukan oleh seorang anggota DPRD yang diduga menerapkan praktik <em>money politik.</em> Meski demikian, Ana enggan menyebutkan siapa nama anggota DPRD yang terlibat itu.</p><p>"Terlapornya anggota DPRD kabupaten yang juga ketua PAC salah satu parpol,&rdquo; imbuh Ana.</p><p>Dengan melakukan praktik <em>money politik, </em>anggota DPRD Kendal itu bakal dijerat Pasal 187 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,. Jika benar terbukti bersalah, anggota DPRD Kendal itu terancam diberi sanksi pidana atau dijebloskan ke penjara.</p><p>Pelanggaran atau keterlibatan pejabat negara dalam memberikan dukungan pada paslon yang bersaing di pilkada atau Pilgub Jateng 2018 bukan yang kali pertama ditemukan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran oleh perangkat desa di Purworjo dan Kudus, Februari lalu.</p><p>&ldquo;Yang di Purworejo dan Kudus [kasus] sudah diproses. Tapi, karena tak cukup bukti mereka hanya diberikan sanksi administrasi saja," tutur Ana.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya