SOLOPOS.COM - Ilustrasi hate speech atau ujaran kebencian di media sosial. (arpitgarg.com)

Pilkada 2018 disongsong aparat Polda Jateng dengan membentuk tim patroli siber.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membentuk tim patroli siber guna mengawasi adanya pelanggaran kampanye atau black campaign saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau di kami [Ditreskrimsus Polda Jateng] jumlahnya ada sekitar delapan orang. Tapi itu cuma di Ditreskrimsus saja, di bagian Humas ada sendiri, begitu juga di polres-polres. Nanti, kami saling bekerja sama. Semua informasi yang masuk nantinya diteruskan ke kami untuk dilakukan penindakan,” tutur Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari, saat dijumpai wartawan di Kantor Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Rabu (18/10/2017).

Jangan coba-coba black campaign.

Jangan coba-coba black campaign.

Lukas menambahkan konten-konten berbau SARA atau black campaign yang akan dilakukan penindakan tim patroli siber nantinya bukan hanya yang beredar di medsos-medsos Internet. Namun, konten yang melanggar yang beredar di aplikasi messenger seperti WA juga akan dilakukan penindakan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menyebutkan calon kepala daerah yang akan melakukan kampanye melalui medsos di Internet diperbolehkan sejak melakukan pendaftaran hingga masa kampanye berakhir. Artinya, pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pilkada atau Pilgub Jateng diizinkan mengunggah konten berbau kampanye per tanggal 1 Januari-24 Juni 2018.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menyebutkan saat pendaftaran yang dibuka 1 Januari 2018 nanti, pihaknya juga akan mendata akun media sosial milik paslon yang digunakan untuk kampanye. “Kami akan monitor nanti akun-akun yang didaftarkan. Berapa pun akun yang dimiliki harus didaftarkan,” tegas Joko.

Joko menyebutkan pelanggaran kampanye melalui medsos akan diproses dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Namun, yang bisa diproses oleh KPU hanya akun yang telah terdaftar, sementara akun yang tidak terdaftar akan menjadi kewenangan kepolisian dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya