SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada 2018, usulan agar ASN atau PNS tak memiliki hak pilih mencuat.

Solopos.com, KLATEN – Aparatur sipil negara (ASN) diusulkan tak memiliki hak pilih saat pemilu. Hal itu dimaksudkan agar para ASN tak menjadi “ladang” untuk terus-terusan ditekan saat memasuki tahun politik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui di Gedung Sunan Pandanaran Klaten, Kamis (8/3/2018). Jaka mengatakan dalam proses pemilu apapun ASN terus ditekankan untuk menjaga netralitas termasuk pada Pilkada 2018.

Netralitas ASN dalam pesta demokrasi itu semakin ketat ketika keluar Surat Edaran (SE) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Salah satu poin dalam SE itu yakni ASN dilarang mengarah pada keberpihakan politik baik online maupun offline. ASN dilarang mengunggah foto calon peserta pilkada termasuk memberikan komentar atau like di media sosial (medsos).

Jaka menjelaskan dalam musyawarah nasional (Munas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) beberapa waktu lalu netralitas ASN sempat dibahas. Dari pembahasan itu, ASN diusulkan tidak memiliki hak pilih. Sehingga, posisi ASN saat pemilu diusulkan seperti TNI atau polri yang selama ini tidak memiliki hak pilih.

Usulan agar ASN tak perlu memiliki hak pilih dalam pemilu itu bukan lantaran ketatnya aturan menjaga netralitas. Usulan disampaikan menyusul kecenderungan ASN kerap ditekan saat memasuki tahun politik.

“ASN kalau memiliki hak pilih dalam pemilihan apapun akan menjadi ladang untuk ditekan terus. ASN diminta membantu, kalau ternyata tidak terpilih nantinya [ASN] menjadi korban. Ya lebih baik tidak memiliki hak pilih saja, netral. Lewat koordinasi Korpri kami sudah usulkan itu,” kata Jaka.

Soal netralitas ASN, Panwaslu Klaten menegaskan terus melakukan pemantauan termasuk melalui medsos. Selain ASN, netralitas itu juga ditekankan ke aparatur desa.

Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan panwaslu sudah memiliki tim pemantauan aktivitas ASN di medsos melalui divisi Humas Panwaslu.  “Kami juga sudah meminta tolong beberapa admin akun medsos untuk ikut memantau juga,” kata dia.

Sebelumnya, Panwaslu Klaten menemukan aparatur desa di Klaten yang masuk dalam daftar tim kampanye pasangan calon Pilgub Jateng 2018. Dari temuan itu, panwaslu sudah melakukan klarifikasi dan aparatur desa itu sudah membuat surat pernyataan serta keberatan masuk dalam tim kampanye.

Informasi yang dihimpun, salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Cawas disebut-sebut termasuk aparatur desa yang terindikasi tak netral. Camat Cawas, M. Nasir, membenarkan terkait hal itu. Nasir menjelaskan sudah ada teguran kepada kades tersebut.

“Sebenarnya persoalan pada foto profil WA [whatsapp] kades bersangkutan dengan posisi tangan dinilai mengarah pada kampanye. Sebenarnya foto itu dipasang sudah lama sebelum ada pengundian nomor urut pasangan calon peserta pilgub. Sudah kami panggil dan kami sampaikan untuk mengganti foto itu. kami juga sudah komunikasikan ke panwaslu,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya