SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG</strong> &ndash; Sebanyak 6.231 warga Kota Semarang terancam kehilangan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. Mereka terancama kehilangan haknya karena datanya mengalami permasalahan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).</p><p>Koordinator Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyebutkan 6.231 pemilih itu memiliki kasus yang berbeda-beda, mulai dari pemilih ganda hingga pindah alamat.</p><p>&ldquo;Ada juga pemilih yang belum terdaftar, masih di bawah umur, hingga sudah berstatus TNI/Polri,&rdquo; ujar Naya kepada wartawan di Semarang, Rabu (4/4/2018).</p><p>Saat ini, lanjut Naya, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah agar saat penetapan Data Pemilih Tetap (DPT), seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa terakomodasi dengan baik.</p><p>Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Kelembagaan Panwaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kota terkait data pemilih.</p><p>&ldquo;Selanjutnya kami akan melakukan validasi data dan pencermatan kembali satu per satu, by name by addres, maupun mana pemilih yang berpotensi ganda, meninggal, maupun pindah alamat, serta yang sudah berstatus TNI/Polri dalam DPS,&rdquo; ujar Amin.</p><p>Amin menambahkan hasil pengecekan itu kemudian diuji ke lapangan dengan mendatangi alamat satu persatu melalu RT dan RW setempat. Menurutnya hal itu sesuai dengan rekomendasi perbaikan data yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu No. 9/2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.</p><p>Rekomendasi tahap pertama, lanjutnya, telah disampaikan pada tanggal 29 Maret 2018 di tanggapi secara positif dan ditindak lanjuti oleh KPU Kota Semarang. "Untuk rekomendasi kedua tanggal 3 April 2018 kami berharap temuan DPS ini juga akan ditindaklanjuti," imbuh Amin.</p><p>Amin menambahkan Panwaslu Kota Semarang juga telah membuka Posko Terpadu Pengaduan Daftar Pemilih mulai 24 Maret-7 April 2018. Posko ini dibuka di kantor Sekretariat Panwascam di 16 kecamatan se-Kota Semarang serta Sekretariat Panwaslu Kota Semarang.&nbsp;</p>

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya