SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada serentak Jawa Tengah 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Panwascam menemukan ada empat ASN yang menghadiri acara kampanye cabup-cawabup di Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terpantau mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) peserta Pilkada 2018 di Bumi Intanpari dalam sepekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, adanya ASN yang mengikuti kegiatan kampanye cabup-cawabup itu terdeteksi dari temuan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di empat kecamatan di Karanganyar.

Masing-masing kecamatan itu, yakni Jaten, Tasikmadu, Colomadu, dan Gondangrejo. Anggota panwascam yang disebar guna memantau kampanye di berbagai daerah itu melihat beberapa ASN menghadiri kegiatan pasangan calon saat masa kampanye.

Selain empat ASN, Panwaslu Karanganyar juga menduga ada sejumlah perangkat desa (perdes) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Karanganyar yang melanggar netralitas politik jelang Pilkada 2018. Perdes dan THL yang diduga tak netral itu terdeteksi di Colomadu dan Karanganyar.

Baca juga;

“ASN yang kami duga tak netral itu dimintai keterangan di tingkat panwascam terlebih dahulu. Beberapa sudah dimintai keterangan, seperti di Jaten, Tasikmadu, dan Colomadu. Nantinya, hasil dari memintai klarifikasi itu kami kaji lebih lanjut sebelum menjatuhkan rekomendasi apakah masing-masing ASN itu benar-benar melanggar ketentuan atau tidak,” kata Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018).

Kustawa mengatakan rekomendasi akan dikirim ke atasan ASN bersangkutan. Rekomendasi itu juga dikirim ke pembina ASN di Pemkab Karanganyar dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar.

“Yang menjatuhkan sanksi bagi ASN itu Pemkab Karanganyar. Kami hanya memberikan rekomendasi sebagai dasar menjatuhkan sanksi. Kami memiliki waktu 12 hari untuk memberikan rekomendasi,” katanya.

Panwaslu menyesalkan masih adanya ASN maupun THL dan perangkat desa yang terindikasi tidak netral. Padahal, kedua pasangan calon sudah berkomitmen untuk tidak menyeret ASN, perdes, maupun THL ke kegiatan mereka.

“Hasil temuan sementara, ada yang memihak pasangan calon nomor urut 1 dan ada pula yang memihak pasangan nomor urut 2. Dari kedua pasangan calon sebenarnya sudah ada komitmen untuk tidak menyeret ASN, THL, perdes ke politik praktis. Tapi yang ada saat ini, justru ASN, THL, dan perdes itu sendiri yang mendekati para pasangan calon saat mengadakan kegiatan lain yang diperbolehkan di masa kampanye, seperti lomba olahraga, lomba seni, dan budaya, serta kegiatan lainnya,” katanya.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro Budi Rahardjo, meminta masing-masing pasangan calon di Pilkada Karanganyar tidak menarik ASN ke kepentingan politik. Di sisi lain, Prijo juga meminta ASN, THL, dan perdes tidak ikut-ikutan dalam kampanye.

“Sebagai ASN [termasuk THL dan perdes] harus dapat menempatkan diri. Kalau ada yang melanggar, tentu sudah ada relugasi yang mengatur tentang sanksinya. Harus hati-hati,” katanya.

Pilkada 2018 di Karanganyar diikuti pasangan calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan Juliyatmono-Rober Christanto. Juliyatmono merupakan bupati Karanganyar saat ini sedangkan dan Rohadi Widodo adalah wakilnya.

Keduanya telah berkomitmen tidak menyeret ASN ke kepentingan politik. Larangan ASN berpolitik diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN; UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS; SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Serentak; Surat Menpan-PB No. B/71/M, SM, 00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya