SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keping e-KTP (JIBI/Dok)

Pilkada 2018, puluhan ribu warga Tulungagung terancam kehilangan hak pilih.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sebanyak 20.245 calon pemilih di Kabupaten Tulungagung terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 karena sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP/KTP el).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlah itu diperoleh berdasar hasil coklit [pencocokan dan penelitian] yang sudah dilakukan tim KPU bersama jajaran PPK-PPS di lapangan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Jumat (16/3/2018).

Dia menambahkan sesuai ketentuan, warga yang telah memiliki hak pilih hanya bisa menggunakan hak suaranya jika memiliki surat bukti kependudukan yang sah. Dan dokumen kependudukan dimaksud saat ini tolok ukurnya adalah KTP elektronik.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemilih baru bisa didaftar sebagai pemilih jika sudah memiliki bukti kependudukan yang sah,” katanya.

Masalahnya, kata Suprihno, dari total penduduk Tulungagung saat ini yang mencapai 1.100.817 jiwa, sebanyak 851.291 jiwa di antaranya merupakan wajib KTP elektronik. Artinya, mereka sudah berusia 17 tahun ke atas.

Sedangkan untuk jumlah penduduk yang sudah perekaman sebanyak 859.007 jiwa. Perekaman KTPE siap cetak atau (print ready record/PRR) tercatat sebanyak 9.349 jiwa.

Sedangkan send for environment (SFE) atau masih di data pusat untuk proses penunggalan, sebanyak 1.480. “Sementara, sampai saat ini suket (surat keterangan pengganti KTPE) yang sudah dikeluarkan sebanyak 90.459,” katanya.

Suprihno menjelaskan berdasarkan hasil coklit yang sudah dilakukan 100 persen, tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Tulungagung sebanyak 905.656 jiwa.

Dari jumlah pemilih tersebut terdata untuk jumlah pemilih baru sebanyak 38.661 jiwa, pemilih non e-KTP sebanyak 20.245 jiwa dan jumlah pemilih pemula sebanyak 44.613 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung M. Justi Taufik menyatakan masyarakat yang belum ber-KTPE dan masih menggunakan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan), diminta segera melakukan perekaman.

“Datang saja ke kecamatan untuk perekaman, dengan membawa Kartu Keluarga (KK),” kata Justi.

Dikatakan Justi, usai perekaman di kecamatan, akan mendapatkan surat keterangan (suket). Selanjutnya, suket dibawa ke kantor Dispendukcapil untuk kepengurusan KTPE. Namun demikian, suket yang dimiliki belum tentu langsung bisa menjadi KTPE.

Sebab, tidak menutup kemungkinan setelah data dimasukkan ke pusat, diketahui ada data ganda. Artinya yang bersangkutan dimungkinkan pernah melakukan perekaman KTP-el sebelumnya di daerah lain. “Jadi belum tentu bisa langsung KTP-el, sebab terkadang ada anomali data ataupun memang bukan warga asli,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya